Mendagri Soal Bupati Langkat yang Miliki Kerangkeng: Serahkan ke Aparat Hukum
·waktu baca 1 menit

BADUNG, kanalbali.com - Merespon soal Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin yang diduga memiliki kerangkeng dan melakukan perbudakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menyerahkannya kepada aparat hukum.
"Sekarang tinggal diproses, dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum," kata Tito saat konferensi pers di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali, Kamis (27/1) sore.
"Pelanggaran hukum itu misalnya, perampasan kemerdekaan itu ada pasalnya di KUHAP merampas kemerdekaan orang, itu bisa (dijerat hukum)," jelasnya.
Secara etika administratif seharusnya apa yang dilakukan oleh Bupati Langkat itu tidak boleh terjadi. "Kalau aparat penegak hukum mengganggap itu ada pelanggaran. Kemudian diproses sampai dengan ke pengadilan, kita tunggu sampai pengadilan terbukti atau tidak. Kalau, terbukti otomatis akan diberikan sanksi ditahan dan diberhentikan," ujar Menteri Tito. (Kanalbali/KAD)
