Konten Media Partner

Soal Penghapusan Istilah Terkait COVID-19, Bali Ikuti Menkes

Kanal Baliverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Foto: • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya - ACH
zoom-in-whitePerbesar
Foto: • Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya - ACH

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ketut Suarjaya mengaku telah mengetahui aturan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/ 2020 tentang penggunaan istilah baru bagi pasien COVID-19. Dengan adanya peraturan itu, Dinas Kesehatan Provinsi Bali diakuinya akan menyesuaikan dengan aturan terbaru.

"Ya kami sudah mengetahui ada aturan baru tersebut, tentu kami juga akan menyesuaikan dengan dengan itu (Kepmenkes)," kata Suarjaya saat dikonfirmasi, Selasa (14/7).

Menurut Suarjaya, meski akan menyesuaikan dengan Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang penggunaan istilah baru bagi pasien COVID-19, ia tentu belum bisa memastikan terkait kapan akan mulai diberlakukan istilah itu di Bali. Ia menyerahkan keputusan itu kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bali.

"Tunggu penegasan dari Ketua Harian Gugus Tugas COVID-19 Bali, karena ini menyangkut kebijakan," ujarnya

Kanalbali sejatinya telah berusaha melakukan upaya konfirmasi kepada Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Bali, Dewa Made Indra. Sayang, sampai dengan berita ini diturunkan, belum ada jawaban apapun meski sambungan telepon berdering aktif.

Sebelumnya, penggunaan istilah pasien dalam pengawasan (PDP), orang dalam pemantauan (ODP), dan orang tanpa gejala (OTG) dalam kasus COVID-19 dihapus oleh Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto.

Penghapusan isitilah itu tertuang dalam Kepmenkes HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease. Pergantian itu meliputi PDP kembali menjadi kasus suspek, ODP diganti dengan istilah kontak erat, dan OTG diganti menjadi kasus konfirmasi tanpa gejala. (Kanalbali/ACH)