Soal Syarat Terminal LNG dari DPRD, Begini Tanggapan Perusda Bali

Konten Media Partner
28 Juni 2022 12:29 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Salah-satu sudut Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Bali - foto : Denisa Matondang/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Salah-satu sudut Tahura Ngurah Rai, Denpasar, Bali - foto : Denisa Matondang/kumparan
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – DPRD Bali telah memberi lampu hijau bagi Pemerintah Provinsi Bali melalui Perusda Bali untuk membangun terminal LNG. Namun ada sejumlah syarat dan permintaaan yang harus dipenuhi.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, pihak Dewata Energi Bersih (DEB) berjanji akan berusaha memenuhi. “Untuk pemanfaatan mangrove ini kita sudah kita rencanakan kompensasinya. mulai Minggu, kita akan melakukan penanaman mangrove bekerjasama dengan masyarakat adat di bawah arahan UPT Tahura,” jelas Humas DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara, Selasa (28/6/2022) .
Terkait luasannya, mereka minimal akan menanam dan merawat rawat seluas 2x luas yang dimanfaatkan. “Ketentuannya sudah tertuang di dalam PKS antara Tahura dengan DEB,” tegasnya.
Proses pembangunan, menurutnya, akan dilakukan melalui 2 tahap. Tahap pertama adalah pembangunan dermaganya untuk sandar kapal FSRU.
“Dari dermaga ini akan kita alirkan melalui pipa dan dan untuk pipa di kawasan mangrove kita letakkan sedalam 10 m sepanjang hutan mangrove sampai muncul di jalan by pass,” katanya. Pada tahun 2023 akhir, menurutnya, baru akan dilakukan tahap 2 yaitu membangun tempat penampungan dengan memanfaatkan area mangrove seluas 3 ha.
Humas PT DEB Ida Bagus Ketut Purbanegara (kanan)- IST
Mengenai opsi alternatif membangun dermaga di lepas pantai, menurutnya, sudah dikoordinasikan dengan pihak ahlinya. “Opsinya ada akan tetapi tingkat resiko pada kapal pembawanya sangat tinggi karena situasi gelombang di lepas pantai cukup tinggi sehingga opsi ini tidak dipilih karena pertimbangan faktor keamanan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
“Kalau saja bukan karena faktor keamanan, sekalipun dari segi biaya jauh lebih tinggi,sebenarnya kita mau. Tp karena pertimbangan teknisnya adalah faktor keamanan kapal maka kita tidak mengambil opsi itu,” katanya.
Sedang mengenai syarat harus bisa menyelesaikan permasalahan dengan Desa Intaran, pihaknya berharap bisa menjalin komunikasi yang efektif. “Kami siap membahas solusi yang terbaik,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, DPRD Bali telah menggelar Rapat Paripurna pada Senin (27/6) dengan agenda mendengarkan tanggapan seluruh Fraksi terhadap dua Ranperda yang diajukan gubernur Bali.
Salah satunya adalah Ranperda tentang Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali tahun 2022–2042 yang dinilai membuka peluang pembangunan terminal LNG di Bali.
Terhadap masalah itu, Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (FPDIP) DPRD Bali dalam pandangan yang dibacakan Ketut Rochineng menyatakan setuju dengan pembangunan terminal LNG dengan sejumlah syarat. (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT