Konten Media Partner

Status Tak Jelas, Puluhan Motor Nangkring Tahunan di Parkir Bandara Ngurah Rai

25 Juni 2021 13:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 14:06 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Puluhan motor yang berada di area parkir bandara Ngurah Rai, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Puluhan motor yang berada di area parkir bandara Ngurah Rai, Bali - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG- Keberadaan puluhan unit sepeda motor yang terparkir rapi di lantai ll Parkiran Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali merepotkan pihak pengelola bandara. Apalagi, motor-motor itu sudah ada yang tahunan lamanya di tempat itu sehingga tampak berdebu dan kotor.
ADVERTISEMENT
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, Taufan Yudhistira selaku, Jumat (25/6) mengatakan, ada sekitar 80 unit dengan segala jenis merk motor. Sementara, untuk mobil ada satu unit yang belum diambil oleh pemiliknya.
“Kita tidak mengetahui kenapa pemilik sepeda motor tidak mengambilnya. Tapi kami akan melaporkannya ke Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali,” katanya. "Ketika nanti ada laporan ke polisi mengenai motor yang hilang bisa saling koordinasi dan bisa jadi ternyata ada di bandara," tambahnya.
Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
Ia juga berharap, bagi warga Bali yang merasa kehilangan kendaraan, entah itu rental motor yang disewakan atau kendaraan pribadi dapat segera mengkroscek ke Polsek KP3 Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, untuk segera diambil.
ADVERTISEMENT
Namun, bila tak ada pemilik kendaraan yang mengambilnya tentu pihaknya akan mendiamkan kendaraan tersebut. Sampai, si pemilik kendaraan datang mengambilnya dengan berkoordinasi lewat pihak kepolisian. Kemudian, membawa STNK dan BPKB.
Pihaknya menegaskan bahwa bagi pemilik motor dan mobil yang ingin mengambil kendaraannya tentu harus melunasi biaya administrasi parkir kendaraan tersebut selama terparkir di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Sementara, untuk tarif parkir kendaraan sepeda motor per 12 jam Rp 4 ribu dan jam selanjutnya Rp 2 ribu dan setelah 24 jam kembali ke tarif awal yaitu Rp 4 ribu. Kemudian, untuk mobil per jamnya Rp 10 ribu, dan jam selanjutnya Rp 5 ribu dan ketika 24 jam kembali kembali ke tarif awal Rp 10 ribu. "Iya harus dihitung parkirannya, akumulasinya," jelasnya. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT