Syarat Buka Bali dari Satgas: Pandemi Terkendali, Negara Asal Turis Juga Aman

Konten Media Partner
30 Juni 2021 13:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kehadiran turis asing di Bali sangat diharapkan untuk memulihkan kondisi pariwisata - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kehadiran turis asing di Bali sangat diharapkan untuk memulihkan kondisi pariwisata - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra mengatakan, untuk membuka pariwisata internasional di Bali harus memenuhi dua syarat. Pertama, memastikan seluruh upaya penanganan COVID-19 berjalan baik dan yang kedua, adanya kerjasama dengan negara luar.
ADVERTISEMENT
Dua syarat itu mutlak harus terpenuhi oleh Pemerintah Provinsi Bali. Meski demikian, keputusan dibuka atau tidaknya pariwisata internasional tetap berada di tangan pusat, dalam hal ini Kemenlu, Kemenkes, dan Kemenkumham.
"Ini semua gagasan untuk membuka pariwisata secara parsial dengan memperhatikan kondisi COVID-19 di negara asal wisatawan. Artinya tidak bisa hanya kita yang menyiapkan diri dengan baik, negara asal wisatawan juga harus melakukan hal yang sama," tutur Dewa Indra di Kantor Gubernur Bali, Rabu, (30/6/2021).
Sekretaris Daerah Bali Dewa Made Indra yang juga menjadi Ketua Satgas COVID-19 Bali - WIB
Menurutnya, saat ini Gubernur Bali sedang berusaha untuk mempengaruhi dan memberi masukan kepada pemerintah pusat untuk mengambil kebijakan yang tepat bagi industri pariwisata.
Tepat yang dimaksud, yakni dari satu sisi kebijakan mampu mendorong perekonomian Bali untuk bertumbuh dan mampu mengendalikan Covid-19.
ADVERTISEMENT
"Kedua harus tetap dijaga dengan baik, dan melakukannya tidak mudah. Membuka bukan berarti tepat, begitupun menutup juga belum tentu tepat," ucapnya Rabu (30/06/21).
Keputusan terkait hal itu kata dia akan dilakukan melalui rapat terbatas yang dipimpin langsung oleh Presiden Joko Widodo. "Tingkat kemampuan Bali menurunkan angka COVID-19 yang saat ini tiga digit, nantinya akan mempengaruhi hasil dari keputusan tersebut," jelas Dewa Indra.
Ia menjelaskan terkait dua syarat itu. Dalam hal pengendalian COVID-19 meliputi segi Protokol Kesehatan, Cleanliness, Health, Safety, dan Environment Sustainability (CHSE), serta kedisiplinan masyarakat.
Kedua, adanya hubungan timbal balik atau asas reciprocity antar negara, yakni Indonesia dan negara asal wisatawan. Diskusi tentang hal ini juga terus dilakukan melalui gagasan Travel Bubble, dan Free Covid Corridor. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT