Tak Kena Pajak, Motor Bekas dan Plat Luar Bali Segera Diatur Perda

Konten Media Partner
20 Maret 2018 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
GUBERNUR Pastika dalam sidang DPRD Bali hari ini (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Gubernur Bali Made Mangku Pastika mendukung upaya penertiban terhadap kendaraan bermotor bekas serta plat luar yang banyak beroperasi di Bali.
“Kendaraan luar itu tak memberi kontribusi pajak bagi Bali,” katanya saat menghadiri rapat kerja bersama DPRD Provinsi Bali di Ruang Rapat Gabungan, Kantor DPRD Bali, Selasa (20/3).
Lebih jauh Gubernur menyampaikan bahwasannya saat ini banyak sekali kendaraan dengan Plat luar Bali yang beroperasi di Bali selama berbulan bulan bahkan sampai tahunan.
Untuk itu perlu diupayakan sebuah sistem dengan menggandeng pihak kepolisian dan pihak terkait lainnya dalam menertibkannya.
Sementara itu, Ketua Pansus Pencabutan Perda Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas Ketut Suwandhi, S.Sos menyampaikan. pihaknya pada prisipnya memandang perlu untuk melakukan pencabutan atas Perda yang lama .
ADVERTISEMENT
Juga, kata dia, segera mempersiapkan payung hukum sehingga ada rambu-rambu serta aturan yang jelas terkait masuknya kendaraan bermotor bekas di Bali. (kanalbali/RLS)
IMG_2486 dot jpg