Tak Kuat Bayar Layanan Seks, Buruh Proyek Aniaya Gadis Teman Kencan

Konten Media Partner
5 Desember 2019 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pelaku saat ditunjukkan kepada wartawan (kanalbali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Pelaku saat ditunjukkan kepada wartawan (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
Seorang gadis di bawah umur berinisial RPS (16) luka parah gara-gara penusukan yang dilakukan tersangka Prasetyo Aji Prayoga alias Pras (21). Hal itu dipicu oleh kepanikan pelaku karena tak membawa uang yang cukup setelah melakukan transaksi seks.
ADVERTISEMENT
"Kekerasan anak yang dilakukan berawal saat tersangka berhubungan atau berkenalan lewat media sosial. Kemudian, melakukan transaksi seks tersangka sepakat dengan korban untuk bertemu di tempat korban di TKP," kata Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana, di Mapolresta Denpasar, Kamis (5/12).
Kronologinya, peristiwa itu terjadi pada Selasa (3/12) lalu sekitar pukul 15:30 Wita, yang bertempat di penginapan Kara Residence, Kamar 214, Jalan Pura Demak, Gang Malboro, Denpasar Barat.
Saat itu, tersangka berkenalan dan menghubungi korban melalui aplikasi Mi chat. Kemudian tersangka menanyakan apakah bisa diajak kencan setelah korban dan tersangka sepakat kemudian bertemu di tempat tinggal korban atau di TKP.
Barang bukti penganiayaan (kanalbali/KAD)
Setelah berhubungan badan dengan korban, tersangka tidak membawa uang sesuai dengan kesepakatan sebelumnya Rp 600 ribu tapi tersangka hanya membawa Rp 200 ribu.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya, tersangka bingung dan mengambil gunting dari saku celananya dan langsung menusuk korban sebanyak 3 kali pada bagian perut, leher dan tangan.
"Saat kejadian korban berhasil menyelamatkan diri dan keluar kamar dan didengar oleh saksi yang ada di sekitar kamar korban. Saksi segera menghubungi Polsek Denpasar Barat dan langsung melakukan pengepungan dan penangkapan tersangka yang masih terkurung di TKP. Semua korban (dievakuasi) kerumah sakit (RSUP Sanglah) untuk dilakukan perawatan medis," imbuh Jiartana.
Tersangka diketahui adalah seorang buruh proyek bangunan dan dari pengakuannya baru satu kali melakukan hubungan dengan korban. Tersangka, juga mengakui baru kenal dengan korban di media sosial.
"Tersangka bawa gunting, alasannya untuk jaga-jaga seandainya si korban tidak deal dengan kemampuan (bayarannya) yang dia punya. Itu alat (gunting) memang dibawa untuk sehari-hari bekerja," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Tersangka dijerat dengan pasal 80 ayat (2) Undang-undang R, nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang R, nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 tahun atau pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. (kanalbali/KAD)