Tak Membubarkan, Gubernur Beri Peringatan Keras 3 Ormas di Bali

Konten Media Partner
15 Januari 2019 19:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur Bali Wayan Koster (dok.Humas)
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur Bali Wayan Koster (dok.Humas)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Menanggapi permintaan Kapolda Bali untuk menghentikan sementara kegiatan 3 Ormas di Bali, yakni Laskar Bali, Baladika Bali dan Pemuda Bali Bersatu, Gubernur Wayan Koster menyatakan menghormati permintaan itu. Namun Koster hanya memberikan peringatan keras agar ketigas Ormas tidak mengulangi perbuatan yang dinilai sebagai pelanggaran hukum. “Ormas dilarang keras melakukan: pembunuhan; penganiayaan; pengerusakan; pengancaman; pemerasan; premanisme; penyalahgunaan narkoba; kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum; dan kegiatan-kegiatan lain yang mengganggu ketenteraman dan ketertiban atau merusak fasilitas umum atau fasilitas sosial lainnya,” sebut Gubernur dalam rilisnya, Selasa (15/1) di Denpasar. Dalam hal Ormas melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut di atas, maka Ormas dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan Surat Keterangan Terdaftar dalam waktu sesingkat-singkatnya.
ADVERTISEMENT
“Terhadap oknum anggota Ormas melakukan tindak pidana dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. Untuk memastikan komitmen, tanggung jawab, serta keseriusan secara sakala dan niskala dalam mematuhi larangan , Gubernur meminta jajaran pengurus dan anggota Ormas wajib membuat Pernyataan secara tertulis yang disampaikan secara terbuka kepada masyarakat luas. “Juga melakukan upasaksi secara niskala,” tegasnya. Sebelumnya Kapolda Bali Reinhard Golose mengirimkan surat ke Gubernur dengan nomor R/846/IV/2017/Bidkum, tanggal 21 April 2017 yang merekomendasikan agar terhadap Ormas yang melakukan tindak pidana dan organized crime yang telah meresahkan masyarakat dilakukan pencabutan Surat Keterangan Terdaftar atau pencabutan status badan hukum, atau Penghentian sementara serta pembubaran Ormas. Surat Kapolda karena ketiga organisasi dinilai telah melakukan perbuatan pidana dan mengganggu keamanan dan ketertiban umum antara kurun waktu tahun 2015 sampai dengan tahun 2017. Pada tahun 2015 tercatat 11(sebelas) kali kejadian, pada tahun 2016 tercatat 12(dua belas) kali kejadian dan tahun 2017 tercatat 3(tiga) kali kejadian yang meresahkan masyarakat. (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT