Tak Segera Melapor, Pelanggan 'Apotek Sabu' di Bali Terancam Dijemput Polisi

Konten Media Partner
6 Juni 2022 17:48 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi- pecandu narkoba - dok.Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi- pecandu narkoba - dok.Kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com – Dari sekitar seratus pelanggan "apotek" sabu di Singaraja, Buleleng, Bali rupanya masih banyakbelum melapor ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali maupun BNN kabupaten setempat.
ADVERTISEMENT
Padahal BNNP telah mengantongi nama-nama mereka berdasarkan catatan yang diperoleh saat penggelahan TKP beberapa waktu lalu. Karena itu, kepala BNNP Bali Brijen. Pol. Drs. Gde Sugianyar Dwi Putra,S.H., M.Si. meminta para pelanggan sabu tersebut untuk segera melapor secara sukarela.
"Kita sudah sampaikan lewat media, tapi belum ada yang melapor, sehingga harus dilakukan penjangkauan oleh BNN Buleleng. Apalagi karena ada ASN dan kaling yang terlibat," kata Sugianyar, Senin (6/6) di Denpasar.
Jika tidak segera melapor maka akan dilakukan pendekatan hukum. Dengan pemaksaan secara hukum akan didalami apakah terlibat jaringan pengedar. Jika terbukti sebagai pengedar akan ditndak secara hukum.
Sedangkan bagi para pengguna akan dicek apakah ketergantungannya masih rendah, sedang atau tinggi. Kalau sudah tahap tinggi makan akan direhabilitasi oleh BNN, sedangkan kalau masih ringan akan menjalani rawat jalan.
ADVERTISEMENT
"Secara umum saya dapat sampaikan orang yang pakai narkoba ada dua yang dilakukan yaitu pendekatan yuridis dan aspek kesehatan. Jadi tidak tertutup kemungkinan jadi proses penegakan hukum," ucap Sugianyar.
Ia menegaskan, jika melaporkan diri secara sukarela maka akan direhabilitasi gratis di fasilitas milik BNN. Jika mengikuti proses rehab maka seluruh data pribadi akan dirahasiakan. "Kalau lapor akan kami rehab, kalau pelajar atau pekerja maka akan dirahasiakan prosesnya dari sekolah atau tempat kerja. Jadi hak-haknya yang lain tetap jalan," kata Sugianyar.
Bagi yang melapor secara sukarela akan langsung ditangani oleh konselor BNN, seluruhnya gratis tanpa pungutan biaya. Sebaliknya kalau ditangkap maka prosesnya akan berbeda. BNN akan melakukan pendekatan secara hukum.
Pihaknya menyadari pecandu umumnya berasa salam zona nyaman sehingga enggan melapor. Karena itu diperlukan dukungan orang sekitar baik keluarga maupun sahabat. (kanalbali/ROB)
ADVERTISEMENT