Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tanggapi Laporan Tokoh Kuta, Pengacara Sebut Jerinx Bela Hak Publik Atas Pantai
6 Agustus 2020 10:36 WIB

ADVERTISEMENT
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana menyebut, adanya laporan pencemaran nama baik oleh Made Supatra Karang, harus ditanggapi secara obyektif. Sebab, status instagram Jerinx berawal dari adanya hak publik yang terganggu di pantai itu.
ADVERTISEMENT
“Jadi itu awalnya, karena Pak Made membuat video yang mengusir orang yang sedang merayakan ulang tahun di Pantai, dan dia melarang orang minum alkohol, Itu khan sebenarnya jadi masalah,” tegasnya, Kamis (6/8/2020) saat mendampingi Jerinx di Polda bali.
Postingan Jerinx pun maksud utamanya adalah untuk meminta tokoh warga Kuta itu berdialog dengan mengundangnya ke twice bar milik Jerinx. “Atau Jerinx mendatangi Pak made di Mimpi Bungalows miliknya,” tegasnya.
Gendo menyebut, apa yang dilakukan Made Suparta itu bisa jadi masalah kalau pihak yang diusir merasa terganggu. Juga soal larangan tidak minum alkohol. “Disana itu khan pantai publik dan orang biasa minum alkohol, kok bisa dilarang begitu,” tegasnya.
Mengenai penggunaan istilah orang tua bego, menurut dia, hanya mengacu pada fakta. “Kan bego itu di kamus besar tidak identik dengan penghinaan,” tegasnya.
ADVERTISEMENT
Toh demikian, dia berharap bisa melakukan mediasi agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai. ( kanalbali/WIB)