Tanggapi Status Tersangka Korupsi, Rektor Unud Sebut Semua Dana Masuk Kas Negara

Konten Media Partner
14 Maret 2023 9:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali,  Prof I Nyoman Gede Antara bersama pengacaranya Agus Sujoko usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Senin (13/3/2023) - IST
zoom-in-whitePerbesar
Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali, Prof I Nyoman Gede Antara bersama pengacaranya Agus Sujoko usai menjalani pemeriksaan di Kejati Bali, Senin (13/3/2023) - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Rektor Universitas Udayana (Unud), Bali, Prof I Nyoman Gede Antara telah ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
ADVERTISEMENT
Menanggapi hal itu, rektor menyatakan menghormati proses hukum di Kejati Bali. Namun dia menegaskan, semua dana SPI Unud terdata di sistem IT. “Seluruhnya juga masuk ke kas negara,” katanya melalui pesan Whatsapp, Selasa (14/3/2023).
Pengacara Unud, Agus Sujoko menambahkan, setiap tahunnya Unud menjalani audit keuangan dari lima lembaga eksternal dan tidak pernah ditemukan adanya penyimpangan.
“Jadi, pak Rektor juga kaget ketika dinyatakan ada kerugian negara hingga 105 miliar,” katanya.
Untuk menanggapi lebih lengkap pernyataan Jaksa, pihak Unud akan melakukan mengechek ulang data-data yang ada selama ini. “Nanti akan kami sampaikan juga ke rekan-rekan wartawan,” katanya.
Rektor Unud, kata dia, sudah menjalani pemeriksaan pada Senin (13/3/2023) di kantor Kejati Bali. Namun, statusnya masih sebagai saksi. “Di tengah pemeriksaan tiba-tiba disampaikan surat sebagai tersangka,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Seperti diberitakan sebelumnya, Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali Agus Eko Purnomo menyampaikan, bahwa Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof I Nyoman Gede Antara ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru seleksi jalur mandiri tahun akademik 2018-2020.
Agus mengatakan, bahwa peran tersangka saat itu sebagai ketua panitia penerimaan mahasiswa baru tahun 2018-2020,"Peran dan jabatan sebagai ketua panitia pada tahun 2018 sampai 2020," kata dia, Senin (13/3).
Ia menerangkan, untuk kerugian negara mencapai Rp 105 miliar itu ditemukan dalam penyidikan.
"Itu Rp 105 miliar itu kita temukan dalam penyidikan. Kemarin kan pasal yang pertama kita sangkakan Pasal 12 huruf e, itu yang kerugiannya Rp 3,9 miliar. Setelah, kita lakukan pendalaman dan pemeriksaan dengan alat bukti dan audit dari auditor, itu ada juga penerimaan lain yang besarnya tidak sesuai dengan peraturan," ujarnya. (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT