Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner
Tanpa Dokumen Kesehatan, 2 Truk Angkut Babi dari Bali Ditolak Masuk Banyuwangi
20 Juli 2022 8:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dua kendaraan truk yang mengangkut babi itu ditolak masuk pada Selasa (19/7). Pencegahan dilakukan oleh Petugas Karantina Pertanian di Gilimanuk yang bekerja sama dengan Karantina Pertanian Surabaya, di wilayah kerja Ketapang.
"Ini komitmen Karantina Pertanian Denpasar dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) serta surat Menteri Pertanian terkait lockdown Bali dari lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara.
Penangkapan dua truk, yang mengangkut babi tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan atau KH-11 masing-masing truk itu dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9756 PYU mengangkut 36 ekor babi dan truk Nopol AD 9087 D memuat 34 ekor.
Babi tersebut rencananya akan di lalulintaskan dengan tujuan akhir ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Terunanegara menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21, Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). (kanalbali/KAD)