news-card-video
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten Media Partner

Tanpa Dokumen Kesehatan, 2 Truk Angkut Babi dari Bali Ditolak Masuk Banyuwangi

20 Juli 2022 8:56 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Babi yang gagal dikirimkan ke Jawa Tengah dari Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Babi yang gagal dikirimkan ke Jawa Tengah dari Bali - IST
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Gara-gara tak dilengkapi dokumen kesehatan, pengiriman ternak babi dari Jembrana, Bali, mengalami masalah di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.
ADVERTISEMENT
Dua kendaraan truk yang mengangkut babi itu ditolak masuk pada Selasa (19/7). Pencegahan dilakukan oleh Petugas Karantina Pertanian di Gilimanuk yang bekerja sama dengan Karantina Pertanian Surabaya, di wilayah kerja Ketapang.
"Ini komitmen Karantina Pertanian Denpasar dalam mengimplementasikan Surat Edaran (SE) Satgas Nasional Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) serta surat Menteri Pertanian terkait lockdown Bali dari lalu lintas hewan dan produk hewan rentan PMK," kata Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas I Denpasar I Putu Terunanegara.
Penangkapan dua truk, yang mengangkut babi tanpa dilengkapi Sertifikat Kesehatan Hewan atau KH-11 masing-masing truk itu dengan Nomor Polisi (Nopol) B 9756 PYU mengangkut 36 ekor babi dan truk Nopol AD 9087 D memuat 34 ekor.
Salah-satu truk yang membawa babi dari Bali - IST
Babi tersebut rencananya akan di lalulintaskan dengan tujuan akhir ke Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
Terunanegara menyebutkan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 21, Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan melalulintaskan hewan, tumbuhan beserta dengan produknya harus dilengkapi sertifikat kesehatan dari daerah asal untuk memastikan agar media pembawa tersebut bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) maupun Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). (kanalbali/KAD)