Konten Media Partner

Terancam PHK, Karyawan Hotel Bersejarah di Bali Minta Pesangon 32 Kali Gaji

Kanal Baliverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Proses negoisasi karyawan hotel bersejarah di Bali - LSU
zoom-in-whitePerbesar
Proses negoisasi karyawan hotel bersejarah di Bali - LSU

DENPASAR, kanalbali.com - Sebanyak 137 orang karyawan Hotel Grand Inna Bali Beach (GIBB) Sanur, dalam proses mediasi tetap kukuh tidak mau  menerima Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Jika harus menjalani PHK, para karyawan mengusulkan agar pesangon yang dibayarkan sesuai dengan Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Sedangkan pesangon yang saat ini ditawarkan oleh perusahaan mengacu pada Undang-undang Cipta Kerja.

embed from external kumparan

"Awal bekerja semua karyawan dan pihak perusahaan membuat PKB yang diperpanjang 2 tahun sekali. Meski selama COVID-19 tidak ada pembaharuan, tapi ini masih berlaku. Harusnya ini dipakai, bukan dari UU Ciptaker menjadi acuan dalam memberi pesangonnya," kata salah satu pekerja Hotel GIBB Sanur yang tidak menerima PHK, Made Karta, Sabtu, (30/7/2022).

Menurutnya, jika perhitungan pesangon berdasarkan PKB, maka karyawan yang di PHK mendapatkan hak pesangon melebihi 32 kali gaji. Namun berdasarkan perhitungannya, pesangon yang ditawarkan pihak perusahaan hanya 19,5 kali gaji.

Selain mengusulkan sistem pembayaran pesangon berdasarkan PKB, saat mediasi para karyawan juga meminta agar karyawan yang masih muda diberikan prioritas untuk kembali bekerja di GIBB setelah proses revitalisasi selesai.

"Meski pada mediasi kali ini belum menemukan kesepakatan, baik mengenai PHK, dan pesangon. Tapi kata pak Dirut akan ada mediasi lanjutan lagi," imbuhnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Ngurah Arda mengatakan terkait permasalahan ini pemerintah mengambil posisi netral. Namun pada prinsipnya, ia berharap agar jangan sampai ada PHK.

Walaupun selama ini karyawan GIBB yang dirumahkan dengan gaji pokok yang dibayarkan secara penuh, tetapi dalam kondisi seperti ini perusahaan dapat membayarkan gaji secara tidak penuh sesuai kesepakatan  bersama.

"Karena kalau dirumahkan dan tidak bekerja, wajar kalau upahnya disesuaikan. Itu permintaan kita, tapi mungkin hal ini yang belum bisa diputuskan," jelasnya.

Permintaan agar tidak melakukan PHK terhadap karyawan ini juga didukung oleh Surat Edaran Gubernur Bali yang dikeluarkan pada 10 Juni 2020, yang intinya menyebut agar perusahaan tidak melakukan PHK karena COVID-19.

Ia menuturkan, jika permasalahan yang timbul akibat PHK tidak dapat diselesaikan kedua pihak, maka prosesnya sangat panjang sampai menemukan kesepakatan bersama.

Misalnya pada kasus ini, setelah karyawan dan perusahaan bernegosiasi melalui Nyoman Parta selaku anggota Komisi VI DPR RI, dan tidak menemukan kesepakatan.Permasalahan kemudian diajukan ke pemerintah, dalam hal ini yakni dinas kabupaten lokasi perusahaan itu berada untuk dilakukan mediasi. Dari mediasi tersebut, akan di keluarkan tawaran atau anjuran, kalau disepakati  maka menjadi Perjanjian kerja bersama (PKB).

"Kalau salah satu tidak menyetujui anjuran atau tawaran, tidak bisa adanya PKB. Nah silahkan salah satu pihak boleh mencatatkan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Itu tahapannya panjang, makannya kita harap jangan sampai ke pengadilan," sebutnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Manajemen hotel ingin melakukan PHK karena mengalami defisit saat pandemi dan akan menjalani renovasi dengan berdirinya RS Internasional. Padahal hotel itu adalah warisan sejarah yang yang dibangun pada masa Bung Karno di tahun 1963. Hotel itu juga selalu menjadi ajang berlangsungnya kongres PDI Perjuangan di Bali.

(Kanalbali/LSU)