Terdakwa Pedofilia dari Prancis Divonis 8 Tahun Penjara di PN Denpasar

Konten Media Partner
8 April 2021 9:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi: Anak-anak korban pedofil - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi: Anak-anak korban pedofil - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Emmanuel Alain Pascal Maillet (53) WNA asal Prancis terdakwa perkara pedofil divonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar berupa kurungan penjara 8 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang tertutup itu, Ketua Majelis Hakim, Hakim Heriyanti menyatakan Emanuel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pencabulan atau paedofil terhadap seorang anak yang masih bawah umur.
Kasi Penkum dan Humas Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, A Luga Harlianto, Rabu (7/04/21) mengemukakan, menanggapi vonis hakim, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan pikir-pikir. "Terdakwa dan jaksa pikir-pikir," ungkapnya.
Emannuel dinyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No.17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan pidana penjara selama 12 tahun, dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Hal yang memberatkan dalam tuntutan itu, ungkap Bagus Putra Gede Agung, JPU yang menangani perkara ini, selama persidangan terdakwa terus menyangkal perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. "Sementara yang meringankan belum pernah dihukum," terangnya
Terdakwa kasus pedofilia asal Prancis - IST
Dalam berkas perkara, terdakwa melakukan pencabulan terhadap korban sejak tahun 2017. Dalam kurun waktu 2017 hingga kasus itu dilaporkan November 2020, Emannuel telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali kepada korban.
ADVERTISEMENT
Perbuatan bejat itu dilakukan di rumah Emannuel di kawasan Badung. Emannuel melakukan pencabulan dengan cara mengajak anak korban ke kamarnya. Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa menjanjikan hadiah kepada anak korban.
Selain itu, ia juga mengancam korban agar merahasiakan perbuatan itu. Jika tidak, anak korban tidak akan diizinkan datang ke rumah terdakwa untuk bertemu dan bermain dengan sahabatnya. Dengan kejadian itu, bapak anak korban melaporkan perbuatan Emannuel ke Polda Bali. (Kanalbali/WIB)