Konten Media Partner

Terima Kiriman Sabu dan Ekstasi dari Thailand, Pasutri Ditangkap

28 Juli 2018 12:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Terima Kiriman Sabu dan Ekstasi dari Thailand, Pasutri Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
DENPASAR, kanalbali.com - Petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali menggerebek kos pasangan suami istri, Ahmad Ma alias Farhat (28) dan Yulia Fi (25) di seputaran Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Rabu (25/7). Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 kilogram sabu dan 13 butir ekstasi.
ADVERTISEMENT
Informasi yang dihimpun, narkoba tersebut dikirim dari Thailand menggunakan jasa ekspedisi. Begitu paket tiba di Bali, Selasa (24/7) sekitar pukul 22.00 wita, Petugas Bea dan Cukai Ngurah Rai yang sudah menerima informasi melakukan pemeriksaan.
"Setelah dipastikan paket berisi narkoba, petugas Bea Cukai berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali,"kata sumber petugas.
Selanjutnya, kepolisian melakukan control delivery dan paket tersebut dikirim ke alamat kos tersangka Farhat. Sekitar pukul 19.00 wita atau sesaat setelah menerima paket, polisi melakukan penggerebekan dan menyita 42 paket sedang dan 6 paket kecil sabu seberat 1024,79 gram bruto dan 13 butir ekstasi.
Selain itu, petugas juga mengamankan empat buah HP, satu timbangan digital serta 27 tas serta rekapan penjualan. "Pasangan suami istri ini merupakan pengedar,"ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Wadir Reserse Narkoba Polda Bali AKBP Sudjarwoko membenarkan adanya penangkapan pasangan suami istri dengan barang bukti sabu dan ekstasi.
Hanya, perwira melati dua ini belum mau membeberkan lebih lanjut soal pengungkapan dengan alasan kasusnya masih dalam pengembangan. "Besok saja ya,"ujarnya. (kanalbali/KR3)
Dikirim dari Yahoo Mail di Android