Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Terkait Kasus Live Bugil, Polisi Ingatkan agar Pembuat Konten Tak Coba-coba
21 September 2021 16:18 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
"Kalau dari upaya hukum yang dilakukan polisi sekarang intinya adalah membuat efek jera. Supaya para pelaku pembuatan konten melanggara kesusilaan di akun manapun faham dan berfikir kembali serta mengurungkan niatnya," tegasnya, Selasa (21/9/2021).
"Di situ ada ancaman hukuman yang jelas 6 tahun penjara dan pastinya akan dilakukan tindakan tegas kepada semua pelaku tersebut, jika diketemukan di kemudian hari," kata Kompol Mikael.
"Jangan pernah berfikir apa yang (di) lakukan saat ini aman dan konten-konten tidak bisa ditemukan oleh kepolisian. Nah, buktinya sekarang RR ketangkap. Walau butuh waktu dalam pengungkapan terkait kasus ITE," ujarnya.
Terkait aplikasi yang digunakan untuk menayanykan konten itu, ia mengatakan,sebenarnya aplikasi itu dibuat tidak untuk hal yang bertentangan dengan hukum dan kesusilaan tentunya.
ADVERTISEMENT
"Ini hanyalah oknum yang menyalahgunakan dan memanfaatkan untuk mencari keuntungan dengan cara yang salah," katan.
Namun demikian, pihaknya tetap akan melaporkan kepada kominfo untuk tindaklanjutnya sehingga ke depan mudah-mudahan tidak ada lagi pelaku lainya yang serupa.
Seperti yang diberitakan, selegram berinisial RR (32) hanya bisa tertunduk saat digiring petugas kepolisian di lobi Polresta Denpasar, Bali, pada Senin (20/9) siang.
RR ditangkap polisi saat melakukan live bugil lewat aplikasi Manggo ID23409400 di sebuah apartemen Kubu Mawar Residence kamar nomor 409, di Jalan Taman Pancing, Denpasar Selatan, Bali, pada Jumat (17/9) sekitar pukul 02:00 Wita. (kanalbali/KAD)