Tersandung Narkoba, Pria di Bali Ini Terpaksa Nikah di Lobi Polresta Denpasar

Konten Media Partner
18 April 2022 12:59 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Upacara pernikahan secara adat Bali di lobi Polresta Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Upacara pernikahan secara adat Bali di lobi Polresta Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com- Status sebagai tahanan dalam kasus narkoba tidak menghalangi tekad I Wayan Bawa Kartika untuk memperistri kekasihnya Ni Ketut Purnami. Namun, keduanya terpkasa melangsungkan pernikahan di Lobi Mapolresta Denpasar, Bali, pada Senin (18/4).
ADVERTISEMENT
Pernikahan yang digelar dengan tata cara Hindu Bali ini disaksikan oleh Kapolresta dan Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Denpasar serta keluarga dari kedua mempelai.
Saat prosesi pernikahan berlangsung I Wayan Bawa Kartika dikawal ketat oleh personil Sat Samapta Polresta Denpasar dan anggota Tahti dari Rutan Polresta Denpasar menuju Lobby depan Polresta Denpasar. Selanjutnya Tahanan melaksanakan upacara pernikahan secara Agama Hindu dengan disaksikan oleh kedua keluarga mempelai, yang dipandu oleh Jro Mangku.
Upacara pernikahan di obi Polresta Denpasar, Bali - IST
Kapolresta Denpasar Bambang Yugo Pamungkas menjelaskan, tahanan yang melangsungkan pernikahan berstatus sebagai tahanan Kejaksaan Negeri Denpasar yang saat ini perkaranya dalam proses tahap 2.
"Penahannya dititip di Rutan Polresta Denpasar. Kegiatan pawiwahan (pernikahan) sudah direncanakan jauh hari, namun pihak Laki-laki tersangkut tindak pidana Narkotika," kata Yugo.
ADVERTISEMENT
Pihak keluarga meminta untuk bisa melakukan pawiwahan bagi yang bersangkutan sehingga Polresta Denpasar memfasilitasi kegiatan pawiwahan ini. Kegiatan dilaksanakan di Lobby Polresta Denpasar secara sederhana. Setelah kegiatan pernikahan, pengantin pria dikembalikan ke Rutan Polresta Denpasar dan pihak mempelai perempuan kembali kerumah.
"Intinya secara Agama dan Adat mereka statusnya sah sudah melaksanakan pernikahan," ucap Yugo.
Untuk diketahui I Wayan Bawa Kartika ditangkap di jalan Imam Bonjol, banjar abian timbul, kelurahan pemecutan kelod, Denpasar Barat pada Jumat, 3 Desember 2021 lalu. Dari tangannya petugas mengamankan 163,64 gram sabu dan 30 butir extacy. Dia ditangkap setelah ada informasi dari masyarakat bahwa seorang laki laki bernama Bawa sering mengedarkan narkoba di wilayah Denpasar. (KanalBali/ROB)
ADVERTISEMENT