Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Konten Media Partner
Tersinggung Postingan Instagram, Seorang Warga Kuta Laporkan Jerinx ke Polisi
5 Agustus 2020 19:39 WIB

ADVERTISEMENT
Laporan dugaan kasus pencemaran nama baik oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diterima oleh Polda Bali. Kali ini oleh tokoh masyarakat Kuta, I Made Supatra Karang.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, membenarkan laporan tersebut. "Nanti kita dalami," kata Kombes Yuliar saat dihubungi, Rabu (5/8).
"Garis besarnya itu, di situ Jerinx menyampaikan bahwasanya Kuta, Canggu dan lain-lain sudah buka dan silahkan kalau mau minum alkohol di sana. Bahwa, Bapak Karang disampaikan sama Jerink nanti kalau ada (yang) melarang Bapak Karang, cari saya (Jerinx) atau saya cari dia (Bapak Karang) ke tempatnya. Kira-kira seperti itu. Dan, dibilang orang tua bego," jelasnya memberi gambaran mengenai unggahan yang dipersoalkan.
Selain itu, untuk laporan warga tersebut pihaknya masih akan mendalami dulu. Karena, semuanya ada SOP-nya. "Iya, kita masih dalami dulu. Kita belum tau maksudnya bagaimana atau semuanya. Juga, perlu memeriksa Bapak Karangnya dulu," ujar Kombes Yuliar.
ADVERTISEMENT
Atas adanya laporan itu, pihak Jerinx yang dihubungi melalui pengacaranya Wayan Gendo Suardana, belum memberikan tanggapan. ( kanalbali/KAD )