Tersinggung Postingan Instagram, Seorang Warga Kuta Laporkan Jerinx ke Polisi

Konten Media Partner
5 Agustus 2020 19:39 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Made Supatra Karang (kiri) bersama pengacaranya Ketut Hartayasa saat menyampaikan laporan ke Polda Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Made Supatra Karang (kiri) bersama pengacaranya Ketut Hartayasa saat menyampaikan laporan ke Polda Bali - IST
ADVERTISEMENT
Laporan dugaan kasus pencemaran nama baik oleh I Gede Ari Astina alias Jerinx kembali diterima oleh Polda Bali. Kali ini oleh tokoh masyarakat Kuta, I Made Supatra Karang.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Bali, Kombes Pol Yuliar Kus Nugroho, membenarkan laporan tersebut. "Nanti kita dalami," kata Kombes Yuliar saat dihubungi, Rabu (5/8).
"Garis besarnya itu, di situ Jerinx menyampaikan bahwasanya Kuta, Canggu dan lain-lain sudah buka dan silahkan kalau mau minum alkohol di sana. Bahwa, Bapak Karang disampaikan sama Jerink nanti kalau ada (yang) melarang Bapak Karang, cari saya (Jerinx) atau saya cari dia (Bapak Karang) ke tempatnya. Kira-kira seperti itu. Dan, dibilang orang tua bego," jelasnya memberi gambaran mengenai unggahan yang dipersoalkan.
Status di instagram yang dipersoalkan Made Supatra Karang - IST
Selain itu, untuk laporan warga tersebut pihaknya masih akan mendalami dulu. Karena, semuanya ada SOP-nya. "Iya, kita masih dalami dulu. Kita belum tau maksudnya bagaimana atau semuanya. Juga, perlu memeriksa Bapak Karangnya dulu," ujar Kombes Yuliar.
ADVERTISEMENT
Atas adanya laporan itu, pihak Jerinx yang dihubungi melalui pengacaranya Wayan Gendo Suardana, belum memberikan tanggapan. ( kanalbali/KAD )