Konten Media Partner

Tertarik Adopsi Bayi yang Ditemukan di Badung, Bali? Begini Syarat dan Prosesnya

31 Maret 2022 12:40 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perkembangan mata bayi. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perkembangan mata bayi. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan warga warga Kwanji, Dalung, Kuta Utara, Badung di pinggir jalan jadi rebutan untuk diadopsi. Sudah ada belasan orang yang ingin mengadopsi bayi Malang tersebut.
ADVERTISEMENT
Setelah sempat dirawat bayi tersebut kini berada dibawah tanggung jawab Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Bali (P3A) .
Mengenai keinginan sejumlah pihak yang ingin mengadopsi, Fungsional Pekerja Sosial Dinas Sosial P3A Provinsi Bali, Ni Wayan Rusmini menjelaskan bayi tersebut tidak bisa serta merta diadopsi.
Berdasarkan ketentuan yang tertuang dalam PP 54 tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak dan Permensos No 110/huk/2009 tentang Persyaratan Pengangkatan Anak, Adopsi bayi Terlantar ini baru bisa diproses setelah 6 bulan.
"Ini kategorinya bayi terlantar, saat ini masih berproses di kepolisian. Jadi sesuai ketentuan, polisi bekerja selama 6 bulan untuk menemukan siapa orang tua kandung bayi tersebut," kata Rusmini.
Bayi yang ditemukan di Badung, Bali - IST
Apabila orang tuanya ditemukan maka Dinas Sosial akan melakukan asesmen terlebih dahulu. Apakah orang tua tersebut layak untuk mengasuh anak tersebut atau tidak.
ADVERTISEMENT
Jika tidak maka bisa diserahkan ke keluarga terdekat. Namun, jika dalam 6 bulan polisi tidak menemukan jejak orang tua kandungnya barulah proses adopsi bisa dilakukan. "Jadi, saat ini belum bisa proses adopsi. Nanti kami akan terus bersurat ke polsek untuk mengetahui perkembangan pencarian orang tuanya," ucap Rusmini.
Untuk sementara bayi terlantar tersebut dititipkan di Yayasan Sayangi Bali yang merupakan Yayasan Binaan Dinas Sosial P3A Bali. Mengenai syarat adopsi apabila orang tua kandungnya tidak ditemukan harus diajukan melalui Dinas Sosial Kabupaten asal pihak yang ingin mengadopsi.
Adapun beberapa syarat yang harus dipenuhi antara lain usia calon orang tua minimal 30-55, agama sesuai anak dalam hal ini agama anak mengikuti agama mayoritas dimana bayi ditemukan. Kemudian calon keluarga mampu secara ekonomi dan mendapat persetujuan dari keluarga besar.
ADVERTISEMENT
Terhadap calon orang tua juga akan dilakukan tes psikologi, dilengkapi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Bila dokumen tersebut sudah siap barulah diajukan ke Dinas Sosial.
"Mengutamakan yang belum mempunyai anak atau baru punya satu. Juga kalau dari reproduksi tes kedua belah pihak entah suami atau istri mengalami gangguan, yang jelas prioritas utama adalah untuk kebaikan anak bukan untuk memenuhi 'kebutuhan' calon orang tua," ucap Rusmini. (KanalBali/ROB)