Konten Media Partner

Tetapkan Hari Arak, Gubernur Koster Diprotes Ormas Paiketan Krama Bali

27 Januari 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi - Arak Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi - Arak Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Tak semua warga Bali ternyata bisa menerima penetapan Hari Arak Bali yang dinyatakan Gubernur Wayan Koster sebagai upaya mengangkat kekayaan warisan budaya Bali.
ADVERTISEMENT
Salah-satunya adalah Ormas Paiketan Krama Bali (PKB) yang selama ini bergerak dalam pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Bali.
“ Sebagaimana kita ketahui bahwa arak adalah salah satu jenis minuman keras (beralkohol) yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan yang ketat karena jika dikonsumsi berlebihan akan sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Ketua Umum PKB, Wayan Jondra, Jumat (27/1/2023)
Gubernur Bali Wayan Koster saat mempromosikan arak Bali dalam sebuah acara - IST
Jondra menilai, tujuan Pemerintah Daerah Bali untuk meningkatkan pendapatan para petani arak dan UMKM itu sangat baik dan patut didukung. Namun itu tidak berarti mendorong konsumsi arak secara bebas di Bali
Produksi arak harus lebih diarahkan untuk bisa menembus pasar internasional (ekspor) dimana Pemerintah Daerah Bali hendaknya meningkatkan pembinaan dan pelatihan tentang perijinan, higienitas, standardisasi, packaging, branding, manajemen marketing dan ekspor di segmen pasar internasional.
ADVERTISEMENT
“ Jadi, arak Bali hendaknya hanya diutamakan menjadi komoditi ekspor ke negara beriklim ekstrem bukan untuk dikonsumsi masyarakat Bali secara bebas,” tegasnya.
Ketua Paiketan Krama Bali Wayan Jondra - IST
“Kami menilai, penetapan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2023 adalah sesuatu yang sangat berlebihan karena akan menimbulkan image kurang baik bagi Bali sebagai Pulau Dewata yang masyarakatnya religius selain berdampak buruk bagi kualitas SDM Bali,” tegasnya.
“Kami menolak keras rencana penetapan Hari Arak Bali, 29 Januari 2023 karena dapat disalahartikan menjadi hari Mabuk, sehingga tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu yang mengajarkan untuk menjauhi perilaku minum alkohol apalagi sampai mabuk-mabukan (Mada),” tegasnya.
Arak merupakan salah-satu dari Sad Ripu (enam musuh di dalam diri manusia) dimana alkohol/arak tergolong minuman tamasik yaitu minuman yang menimbulkan sikap malas. Arak sebaiknya dikonsumsi secara terbatas dan terkendali hanya untuk tujuan kesehatan, pengobatan (usadha), upacara/yadnya dan ekspor. (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT