Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Konten Media Partner
Tetapkan Hari Arak, Gubernur Koster Diprotes Ormas Paiketan Krama Bali
27 Januari 2023 15:08 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Salah-satunya adalah Ormas Paiketan Krama Bali (PKB) yang selama ini bergerak dalam pemberdayaan Sumber Daya Manusia di Bali.
“ Sebagaimana kita ketahui bahwa arak adalah salah satu jenis minuman keras (beralkohol) yang tidak boleh dikonsumsi tanpa pengawasan yang ketat karena jika dikonsumsi berlebihan akan sangat berbahaya bagi kesehatan,” kata Ketua Umum PKB, Wayan Jondra, Jumat (27/1/2023)
Jondra menilai, tujuan Pemerintah Daerah Bali untuk meningkatkan pendapatan para petani arak dan UMKM itu sangat baik dan patut didukung. Namun itu tidak berarti mendorong konsumsi arak secara bebas di Bali
Produksi arak harus lebih diarahkan untuk bisa menembus pasar internasional (ekspor) dimana Pemerintah Daerah Bali hendaknya meningkatkan pembinaan dan pelatihan tentang perijinan, higienitas, standardisasi, packaging, branding, manajemen marketing dan ekspor di segmen pasar internasional.
ADVERTISEMENT
“ Jadi, arak Bali hendaknya hanya diutamakan menjadi komoditi ekspor ke negara beriklim ekstrem bukan untuk dikonsumsi masyarakat Bali secara bebas,” tegasnya.
“Kami menilai, penetapan Hari Arak Bali pada 29 Januari 2023 adalah sesuatu yang sangat berlebihan karena akan menimbulkan image kurang baik bagi Bali sebagai Pulau Dewata yang masyarakatnya religius selain berdampak buruk bagi kualitas SDM Bali,” tegasnya.
“Kami menolak keras rencana penetapan Hari Arak Bali, 29 Januari 2023 karena dapat disalahartikan menjadi hari Mabuk, sehingga tidak sesuai dengan ajaran Agama Hindu yang mengajarkan untuk menjauhi perilaku minum alkohol apalagi sampai mabuk-mabukan (Mada),” tegasnya.
Arak merupakan salah-satu dari Sad Ripu (enam musuh di dalam diri manusia) dimana alkohol/arak tergolong minuman tamasik yaitu minuman yang menimbulkan sikap malas. Arak sebaiknya dikonsumsi secara terbatas dan terkendali hanya untuk tujuan kesehatan, pengobatan (usadha), upacara/yadnya dan ekspor. (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT