Konten Media Partner

Tim Kejagung Turun Gunung Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Pelajar di Bali

23 Oktober 2018 12:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:05 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tim Kejagung Turun Gunung Sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Pelajar di Bali
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KEPALA Dinas Pendidikan Prov.Bali Tia kusumawardhani turut hadir dalam penyuluhan mengenai pencegahan korupsi bagi kalangan pelajar , Selasa (23/10) - kanalbali/RLS
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -- Tim Penyuluhan Hukum dari Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung ( Kejagung ) turun langsung ke Bali pada Selasa (23/10/2018) pagi ini. Mereka mengumpulkan siswa dari SD, SMP, SMA/SMK untuk diberikan pencerahan soal korupsi dampak dan akibat yang ditimbulkan. Upaya ini dianggap penting agar korupsi bisa dipangkas sejak dini.
"Harapannya (siswa) selain taat hukum juga punya moral dan sopan santun," terang Sony Adhyaksa dari Tim Penyuluhan Hukum Kejagung RI ditemui di Kejati, Selasa pagi.
Kata dia, Kejagung RI punya program di 10 wilayah kejaksaan tinggi di Indonesia untuk didatangi dan diberikan penyuluhan hukum kepada para siswa. "Di Bali ini ke 9. Kita kontinue agar propinsi lain bisa terakomodir tahun depan," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Kenapa yang diberi penyuluhan siswa? "Kita ingin bentuk karakter mereka. Dengan harapan mereka bisa sadar hukum," terangnya. Masing-masing sekolah kata dia akan diberdayakan melalui kejaksaan setempat dengan cara masuk-masuk ke sekolah.
Selain itu pihaknya juga memberikan penyuluhan soal hoak. "Hoak sedang ngtren, apalagi situasi sosial media yang rawan, yang siswa kadang terjebak, jadi jangan sampai siswa terjebak berita hoak yang dianngap benar.
Kita juga antisipasi untuk mengenalkan ciri-ciri hoak itu apa, langkah antisipasinya bagaimana, sehingga nanti teman-teman siswa ini tdk terjebak oleh hukum yang mengatur tentang hoak yaitu UU ITE," paparnya.
Untuk materi hoak ini ada tim khusus yang didatangkan dari kementrian informasi. "Jadi ada dari kementerian Kominfo yang diperbantukan untuk kejaksaan untuk memberikan materi soal hoak," paparnya. (kanalbali/RLS)
ADVERTISEMENT