Konten Media Partner

Tipu Tommy Winata, Bos Hotel Kuta Paradiso Divonis 2 Tahun

21 Januari 2020 15:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Harijanto Kariadi -KR14
zoom-in-whitePerbesar
Harijanto Kariadi -KR14
Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menggelar sidang putusan terhadap bos Hotel Kuta Paradisso, Harijanto Karjadi atas kasus keterangan palsu yang dilakukannya terhadap Tomi Winata (TW), Selasa, (21/1).
ADVERTISEMENT
Pada sidang sebelumnya, ia telah dituntut kurungan penjara selama 3 (tiga) tahun oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Eddy Arta Wijaya, Ketut Sujaya dan Martinus T.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara terhadap bos Paradiso Hotel Grup itu."Perbuatan terdakwa terbukti bersalah melakukan menggunakan akta autentik," ucap Hakim, Soebandi.
"Terdakwa Harijanto Karjadi secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menyuruh menempatkan keteranagan palsu kepada akta otentik sebagaimana diatur dalam Pidana Pasal 266 KUHP ayat (1) satu kitab Undang-undang Pidana junto pasal 55 ayat (1) satu ke (1) satu," putus Hakim Sobandi
"Menjatuhkan hukuman kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun penjara, segala barang bukti diserahkan kepada penyidik untuk keperluan pemeriksaan terhadap Hartono Karjadi" tambahnya.
ADVERTISEMENT
Vonis yang dilayangkan hakim itu lebih ringan 1 tahun dari tuntutan tim Jaksa. Usai mendengar putusan hakim, jaksa menyatakan pikir-pikir. Namun, terdakwa melalui penasehat hukumnya menyatakan upaya hukum banding.
Usai persidangan terdakwa Harijanto Karjadi, melalui kuasa hukumnya Petrus Bala patyona mengatakan, Akta nomor 11 tidak pernah dijadikan dalam dakwaan. Jadi akta otentik yang disebutkan hakim itu akta nomor 10.
"Hakim mempertimbangkan diluar dakwaan. Jadi akta otentik yang didakwakan jaksa itu kan nomor 10 yaitu menyuruh atau menempatkan keterangan palsu," katanya.
Sementara yang dipertimbangkan hakim itu, akta nomor 11 yang mengenai RUPS yang dikirim ke Kemenkumham, dimana dalam dakwaan tidak ada.
Kasus yang menjerat bos Paradiso Grup itu berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaries Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
Petrus Bala Patyona - KR14
Dalam perjanjian itu, PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
ADVERTISEMENT
Sebagai jaminan kredit, PT GWP menyerahkan tiga sertifikat HGB di Kuta serta gadai saham PT GWP milik Harijanto Karjadi, Hermanto Karjadi dan Hartono Karjadi kepada Bambang Irawan sebagai kuasa PT Bank PDFCI yang nantinya bergabung dengan Bank Danamon sebagai agen jaminan.
Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Cntruction Bank Indonesia (CCB Indonesia).
Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada pembeli adalah Rp 2 milyar.
Singkat cerita, setelah dicek oleh kuasa hukum TW, Dez Rizal ditemukan kejanggalan dalam kredit PT GWP. Salah satunya adalah jual beli saham antara Hartono Karjadi dengan Sri Karjadi yang merupakan adiknya. (KR14)
ADVERTISEMENT