Tolak Tambang Pasir Laut di Bali, Walhi Gelar Demo di Depan Kantor Gubernur

Konten Media Partner
12 September 2020 17:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tolak Tambang Pasir Laut di Bali, Walhi Gelar Demo di Depan Kantor Gubernur
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Bali menggelar aksi demonstrasi di kawasan Lapangan Renon, Denpasar, Bali, pada Sabtu (12/9).
ADVERTISEMENT
Aksi yang juga diikuti oleh Seka Teruna Teruni (STT) Se-Desa Adat Legian, Seminyak serta Asosiasi Surfing dan Pedagang Pantai Seminyak menyuarakan penolakan terhadap tambang pasir laut.
"Aksi untuk mendesak agar tambang pasir laut yang di akomodir dalam rencana Peraturan Daerah tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (Ranperda RZWP3K) Provinsi Bali dihapus," kata Direktur WALHI Bali I Made Juli Untung Pratama, Sabtu (12/9).
Juli menuturkan, tambang pasir laut di kawasan pesisir Seminyak, Legian, Kuta hingga Beraban Tabanan seluas 938,34 Ha yang tertuang dalam Ranperda RZWP3K tak sesuai dengan perundang-undangan. Jika itu dibiarkan, Juli berkeyakinan kerusakan alam hingga abrasi pantai akan menjadi ancaman.
"Kita ambil contoh di Takalar Sulawesi Selatan, di sana juga terjadi tambang pasir laut untuk pembangunan Center Point of Indonesia (CPI) dan New Port Makassar (NPM). Akibat dari tambang pasir tersebut, daerah pesisir di Takalar mengalami abrasi hingga 50 meter. Tentu kita tidak ingin hal yang demikian terjadi di kuta, Legian, Seminyak dan Baraban," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Selain daerah Seminyak, Kuta, Legian hingga Baraban, daerah lain juga disorot oleh WALHI Bali adalah Sawangan dengan luas 359,53 Ha. Oleh karena itu, Juli kembali menegaskan agar Gubernur Bali menghapus alokasi ruang tambang pasir laut dalam RZWP3K Bali.
"Sekali lagi kami tugaskan, kami tentu mendesak Gubernur Bali dan DPRD Bali untuk segera menghapus alokasi ruang tambang pasir laut yang ada di pesisir Kuta, Legian, Seminyak, Beraban dan Sawangan dalam ranperda RZWP3K," tegasnya.
Selain menuntut Gubernur Bali, massa aksi kata Juli juga meminta Kemendagri agar menyatakan hasil evaluasi Ranperda RZWP3K Bali tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum. Sebab jika itu dibiarkan akan berpotensi digunakan untuk pemutihan pelanggaran tata ruang.
ADVERTISEMENT
"Karena proses penyusunan Ranperda ini sudah masuk dalam tahapan Kemendagri, tentu kami berharap agar Kemendagri menyatakan hasil ranperda RZWP3K Bali tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan dan kepentingan umum," tururnya.
Aksi yang digelar WALHI Bali sendiri berlangsung sejak pukul 14:30 WITA. Memulai aksi dari Lapangan Timur Renon, Denpasar, Bali, aksi kemudian diakhiri di depan Kantor Gubernur Bali dengan berbagai orasi dari sejumlah organisasi yang ikut terlibat aksi. (Kanalnali/ACH)