Tommy Winata Mengaku Jadi Korban Setelah Membeli Hak Penagihan Hutang

Bos PT Artha Graha, Tommy Winata (TW) menghadiri sidang kasus dugaan penggelapan, pencucian uang, dan keterangan palsu yang melibatkan terdakwa bos Paradiso Hotel Grup, Harijanto Karjadi (65) di Pengadilan Negeri ( PN) Denpasar Senin (3/12).
Tommy yang menjadi saksi korban mengaku hanya mengetahui secara garis besarnya saja."Semua di urus secara detail dan mendalam oleh lawyer kami," ujarnya.
Kasusnya berawal ketika ia mengambil alih piutang yang menjadi hak PT Bank China Contruction Bank Indonesia (CCBI) atas PT Geria Wijaya Prestige (GWP). Pengalihan dilakukan karena PT CCBI yang cemas dengan keamanan investasi di Indosesia.
Dalam dakwaan, Harijanto didakwa melakukan tindak pidana yang merugikan korban Tomy Winata senilai USD 20.389.661 atau sekitar Rp 285 miliar lebih. Kasus ini berawal dari akta perjanjian pemberian kredit No 8 tanggal 28 November 1995 yang dibuat di notaries Hendra Karyadi yang ditandatangani PT Geria Wijaya Prestige (GWP) yang diwakili terdakwa Harijanto Karjadi selaku Direktur Utama dan Hermanto Karjadi sebagai Direktur.
Dalam perjanjian tersebut PT GWP mendapat pinjaman dari Bank Sindikasi (gabungan 7 bank) sebesar USD 17.000.000. Pinjaman kredit tersebut PT GWP untuk membangun Hotel Sol Paradiso yang kini telah berganti nama menjadi Hotel Kuta Paradiso di Jalan Kartika Plasa Kuta, Badung.
Dalam rapat kreditur PT GWP yang digelar Maret 2005, Bank Danamon mengundurkan diri sebagai agen jaminan dan menunjuk PT Bank Multicor selaku agen pengganti. Bank Multicor sendiri akhirnya berubah hingga akhirnya piutang PT GWP dipegang PT Bank China Construction Bank Indonesia (CCB Indonesia).
Selanjutnya korban Tommy Winata membeli piutang PT GWP. Harga piutang yang dialihkan CCB Indonesia kepada korban Tomy Winata adalah Rp 2 miliar. Dengan adanya akta tersebut, Tomy Winata merupakan orang yang berhak menagih utang kepada PT GWP.
"Saya beranikan diri atas nama saya sendiri untuk menyelesaikan masalah ini, terlebih lagi saya sudah kenal lama dengan terdakwa jadi akan lebih mudah," ujarnya.
Ia berujar bahwa akibat masalah semacam ini para investor baik dalam maupun internasional mengalami kecemasan terhadap keamanan dan kepastian untul berinvestasi di Indonesia.
"Jadi kalo kabar burung bahwa saya ingin menguasai hotel Kuta Paradiso itu tidak benar. Kami mengambil alih ini agar para investor merasa aman untuk dan mendapatakan kepastian untuk berinvestasi di Indonesia," lugasnya.
Lebih lanjut, namun dalam proses penyelesaian masalah ini ditemukan banyak kejanggalan yang akhirnya menyerahkannya melalui proses hukum."Berdasarkan pendalaman dari lawyer kami, terdakwa secara tanpa seizin pemberi pinjaman melakukan pengalihan saham dari tangan Hartono Karyadi kepada Sri Karjadi," jelasnya.
Menanggapi kesaksian TW, Harijanto Karjadi berujar, pihaknya sekali tidak melakukan tekanan maupun teror terhadap PT CCSI terkait penagihan hutang. Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Harijanto Karjadi yang dipimpin Petrus Bala patyona, menyebut, saksi hanya mendengar dari pengacaranya saja atau testimonium the auditor yang artinya mendengar dari keterangan orang lain.
"Ini nilainya tidak ada, dan mengenai Des rizal mengatakan adanya pemalsuan. Dia pun tidak tau. Jadi dakwaan menyebut yang memberi keterangan itu Hartono dan Sri Karyadi dan terdakwa tidak ada apa-apa. Jadi ini salah mengadili terdakwa. Jadi dalam pemberian keterangan palsu ini sangat lemah," kata Petrus Bala.
Sebenarnya pemegang saham itu Hartono Karyadi dan pemegang hak tagihnya bukan CCB. Namun yang berhak adalah Fireworks karena ada persetujuan pengalihan saham itu.
Terkait akta Nomor 10 itu, jelas tidak ada peran terdakwa namun dalam dakwaan nomor 266 terkait memberikan keterangan palsu dalam akta Nomor 10 yang mengalihkan saham itu adalah Hartono dan terdakwa tidak ada tanda tangan.
"Jadi mengadili terdakwa terkait memberikan keterangan palsu ini dikatakan Petrus Eror in Persona atau salah alamat. Jadi yang perlu diadili penjualnya yaknj Hartono dan Sri Karyadi," katanya. Sidangpun dilanjutkan pada (10/12) dengan agenda pemeriksaan saksi terkait lainya. (kanalbali/KR14)
