Tukang Las dan Guru Surfing di Bali Dibekuk Gara-gara Kuasai Narkoba

Konten Media Partner
30 Januari 2023 15:36 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Denpasar menunjukkan barang-bukti kasus narkoba - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Denpasar menunjukkan barang-bukti kasus narkoba - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Dua tersangka kasusnarkotika jenis ganja dengan berat lima kilo gram lebih ditangkap Polresta Denpasar. Mereka adalah AH(39) yang merupakan tukang las dan ATP (30) seorang guru selancar atau surfing.
ADVERTISEMENT
"Dari dua tersangka ini sebagai pengedar dan memiliki barang bukti yang cukup banyak hampir 5,5 kilo gram. Tapi keduanya berbeda jaringan," kata Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas di Denpasar, Bali, Senin (30/1).
AA adalah seorang resedivis dengan kasus yang sama dan pernah ditangkap pada tahun 2011 dan keluar di tahun 2015. Ia ditangkap pada Kamis (19/1) sekitar pukul 17.00 WITA di Pinggir Jalan Sri Kresna, Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Lalu petugas melalukan penggeledahan di kamar indekos pelaku di Jalan Raya Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, dan ditemukan barang bukti 17 plastik klip ganja.
Menurut keterangan tersangka barang bukti tersebut bukan miliknya dan didapatkan dari seorang yang biasa dipanggil Menek, tersangka diperintahkan untuk mengambil ganja di pinggir Jalan Sunset Road, Kuta, Badung.
ADVERTISEMENT
Lalu, tersangka diperintahkan untuk mengantar dua paket plastik klip ganja pada saat itu juga dan tersangka langsung ditangkap petugas.
"Untuk barang bukti ada 19 plastik klip ganja dengan berat bersih 3.548,5 gram atau 3,5 kg dan modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di celana dan dalam laci buffet dan perannya adalah pengedar," ujarnya.
Pelaku ATP ditangkap pada Rabu (18/1) sekitar pukul 19:00 WITA di pinggir Jalan Jatayu, Pemecutan Klod, Denpasar Barat.
Petugas mendapatkan informasi bahwa di TKP sering dijadikan tempat transaksi narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan di Jalan Jatayu Pemecutan Klod, Denpasar Barat,.sering dijadikan transaksi narkotika, dan melihat pelaku dengan gerak-geriknya mencurigakan di atas motor dan baru selesai mengambil sesuatu.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan pakaian pelaku ditemukan barang bukti satu plastik ganja dalam kresek yang digantung di sepeda motor tersangka. Kemudian, dilakukan penggeledahan di tempat tinggal pelaku di Jalan Patimura, Kecamatan Kuta,Badung, Bali, dan kembali ditemukan barang bukti satu plastik plastik ganja.
ADVERTISEMENT
"Untuk barang bukti total dua plastik klip ganja dengan berat bersih 1.780,05 gram atau 1,7 kg. Modusnya menyimpan narkotika jenis ganja di tas kresek dan gatungan kamar mandi," ujarnya.
Sementara, menurut keterangan tersangka barang bukti itu adalah miliknya yang dibeli dari seseorang yang biasa dipanggil Tua, yang kini dalam proses penyelidikan pihak kepolisian dan tersangka sudah dua kali melakukan pembelian ganja pada pertengahan Bulan Oktober 2022.
Selain itu, tersangka membeli ganja seberat 1 kg dengan harga Rp 5 juta untuk dikomsumsi sendiri dan pada tanggal 18 Januari 2023 kembali membeli ganja seberat 2 kg seharga Rp 10 juta dan diambil di Jalan Jatayu Padangsambian Klod, Denpasar Barat, dan langsung ditangkap petugas.
ADVERTISEMENT
Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 111, Ayat (2) Undang-undang RI, Nomor 35, Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun, paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar. (kanalbali/KAD)