Turis Australia Dikabarkan Batal ke Bali Gara-gara RKUHP, Ketua GIPI Membantah

Konten Media Partner
8 Desember 2022 13:22 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali.com - Adanya kabar pembatalan penerbangan ribuan wisatawan dari Perth Australia menuju Denpasar Bali setelah pengesahan RKUHP dibantah oleh Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang tidak ada yang cancel penerbangan pesawat itu. Artinya gak ada pengurangan jumlah penerbangan," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Partha Adnyana, Kamis, (8/12/2022).
Jika dilihat dari jumlah kedatangan wisatawan mancanegara dan domestik ke Pulau Dewata di awal Desember ini masih berada di atas 10 ribu kunjungan per hari.
"Angka ini menunjukkan berarti Bali masih aman, dan belum ada pengaruh pengesahan Undang-undang itu. Kita pakai aja data dari pihak bandara, kalau nanti tiba-tiba angkanya turun dari biasanya 10 ribu kunjungan jadi 6 ribu kunjungan misalnya, baru kita patut curiga," jelas pria yang akrab disapa Gus Agung itu.
Bahkan dia memprediksi, setelah Hari Raya Natal, jumlah kunjungan wisatawan yang datang ke Bali akan semakin meningkat. "Saya pikir Bali ini sementara masih menjadi destinasi utama untuk liburan para wisatawan, terutama domestik, karena semua pengen liburan ke Bali," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Namun demikian, dia berharap agar Kementerian terkait segera memberikan tanggapan dan tidak melakukan penundaan pemberian informasi.
"Menteri harus segera memberi keterangan resminya, jangan ditunda. Harapannya Bali tetap pulih gak terimbas isu ini dong, kan tetap kami butuh informasi," kata dia.
RKUHP sendiri telah disahkan oleh DPR RI dan dalam salah-satu pasal mengatur larangan melakukan hubungan seks di luar nikah alias zina serta hidup bersama tanpa pernikahan. Pasal ini dinilai berpotensi mengurangi kunjungan turis asing ke Bali.
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Bali, Tjok Bagus Pemayun menegaskan bahwa pasal dalam pengesahan KUHP itu sebenarnya sudah lama. Hanya, sekarang delik aduannya yang dipertegas dan sekarang yang boleh melaporkan adalah pasangan resminya atau anak dan orang tua pelaku.
ADVERTISEMENT
"Kalau dari segi pelayanan turis, teman-teman di pariwisata dan hotel komitmen tidak ada perubahan perlakuan," kata dia saat dihubungi, Rabu (7/12). Ia berharap, wisatawan tak khawatir dan takut datang ke Bali untuk berlibur dan tak salah tafsir soal KUHP itu. (kanalbali/KAD)