news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Usai Dituntut 3 Tahun Penjara, Zaenal Tayeb Malah Angkat Jempol

Konten Media Partner
16 November 2021 17:45 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Promotor tinju Zaenal Tayeb dalam persidangan di PN Denpasar, Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Promotor tinju Zaenal Tayeb dalam persidangan di PN Denpasar, Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Kasus dugaan memasukkan keterangan palsu dengan terdakwa promotor tinju, Zaenal Tayeb (65) di PN Denpasar sampai pada agenda pembacaan tuntutan.
ADVERTISEMENT
Tim jaksa penuntut umum (JPU) Imam Ramdhoni dkk, Selasa (16/11) menuntut Zaenal dengan hukuman 3 tahun penjara. “Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 266 ayat (1) KUHP,” kata jaksa.
Dalam sidang online dengan majelis hakim diketuai hakim Wayan Yasa, jaksa juga menyampaikan pertimbangan memberatkan. Yakni, Zaenal tidak mengakui perbuatannya, terdakwa tidak kooperatif dalam memberikan keterangan.
Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan pada saat persidangan, terdakwa merupakan tulang punggung keluarga dan terdakwa belum pernah dihukum.
Usai sidang ditutup, Zaenal Tayeb yang berbaju putih langsung angkat jempolnya. “Ya saya nggak apa-apa, saya serahkan pada pengacara saya,”ucap mantan promotor Chris John itu sambil meninggalkan ruang sidang.
ADVERTISEMENT
Apakah tuntutan jaksa ini terlalu berat, pengusaha kelahiran Mamasa, Subar itu menyerahkan sepenuhnya pada tim pembelanya yang akan menyampaikan pembelaan pada Kamis depan.
Promotor tinju Zaenal Tayeb dalam persidangan di PN Denpasar, Bali - IST
Sementara tim pembela Zainal Tayeb menyatakan pembuktian jaksa pada pasal 266 ayat 1 KUHP dianggap bertentangan karena jaksa hanya berpatokan pada segi formil saja.
“Jaksa memakai hitungan matematika saja. Hanya melihat luasan, pembayaran dan 8 sertifikat. Sementara masih ada materiil dan kronologi dibalik itu,”ujar Mila Tayeb.
Mila pun membantah tuduhan jaksa bahwa kliennya memang sejak awal berniat untuk menipu saksi korban Hedar Giacomo Boy Sam yang masih keponakan Zainal.
“Semua itu tidak benar dan fakta persidangan sudah menjelaskan itu.Kalau memang niat mau nipu kenapa Hedar dikasih pekerjaan, karena semua aset tanah dan bisnis itu milik Pak Zainal,”sebut Mila.
ADVERTISEMENT
Perseteruan antara Zainal dan keponakannya Hedar ini bermula dalam perjanjian kerjasama penjualan dan pembangunan perumahan di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung yang tertuang dalam akta nomor 33 tahun 2017.
Sebagai pihak yang mengerjakan proyek dalam luas tanah 13.700 meter persegi, Hedar mengaku telah membayar seluruhnya mencapai Rp61,65 miliar. Namun, menurutnya, dalam 8 sertifikat atas nama Zaenal Tayeb sebagaimana tercantum dalam akta 33 hanya memiliki luas 8.892 meter persegi, dengan harga per meter persegi yang telah disepakati Rp4,5 juta. Hedar mengklaim telah rugi 21,6 miliar.
Sementara dari Zainal membantah ada kekurangan luas tanah. Bahkan untuk membuktikannya, Zainal telah memohon kepada majelis hakim agar tanah dapat diukur namun permintaan itu ditolak. (kanalbali/KR11)
ADVERTISEMENT