Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten Media Partner
Viral Komplain Mahalnya Biaya Pemindahan Tiang Listrik, Begini Jawaban PLN Bali
3 Juni 2022 11:41 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Dia melampirkan surat dari PLN yang menyebutkan rincian biaya dari biaya jasa dan material Rp 66,536.882 juta, Biaya pemadaman Rp 1,117,920, dan PPN keluaran Rp 6,653,688 juta. "Pekerjaan akan dilaksanakan setelah dilakukan pembayaran," sebut surat itu.
Sontak unggahan itu pun memancing reaksi Netizen. "Harusnya PLN bayar sewa atas penggunaan tanah pribaid yang ditanami tiang listrik," sebut akun @jimminestan pada unggahan di grup Bali Politika.
"Kalau info ini bukan hoaks, hanya satu kata 'parah'," kata @Made Juniastra. "Balik aja pak, tagih untuk sewa lahan, menempatkan tiang di lahan bapak," kata Netizen lainnya.
Menanggapi hal itu, pihak PLN mengakui kasusnya karena kurangnya komunikasi. “Semestinya setelah ada surat balasan itu, pelanggan mengajukan surat kembali ke PLN untuk memohon keringanan,” tutur Manajer Komunikasi PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Bali, Made Arya saat dihubungi, Jumat, (3/6/2022).
Menurut Arya, tingginya biaya pemindahan tiang listrik yang dibebankan kepada pelanggan selaku pemohon di Banjar Sekaan, Bangli tersebut karena beberapa alasan. Pertama, yang dipindahkan bukan satu tiang listrik biasa, tapi gardu listrik dengan dua tiang yang mengapit kotak ditengahnya. Karena itu, material yang harus diganti saat pemindahan jumlahnya lebih banyak dan kompleks.
ADVERTISEMENT
“Kalau saat itu langsung bersurat ke PLN, kan bisa didiskusikan lagi. Sebab, PLN memiliki stok material bekas yang kondisinya masih bagus. Jika itu dibutuhkan, dapat digunakan untuk menggantikan beberapa material yang dibebankan kepada pihak pemohon,” jelasnya.
Ia menjelaskan, saat proses pemindahan gardu atau tiang listrik, ada material yang tidak bisa dipakai lagi dan harus diganti. Beberapa material dapat diganti menggunakan material bekas layak pakai. Namun ada material yang harus diganti dengan yang baru, karena penggunaanya hanya sekali pakai seperti kompresor pres.
“Jika ada material bekas yang layak pakai milik PLN, itu bisa digunakan secara gratis. Tapi terlebih dulu telah bersurat untuk mengajukan permohonan bantuan material. Kalau tidak ada stoknya di PLN, maka harus diganti oleh pelanggan. Disitu keluar biaya, tapi setidaknya mungkin bisa lebih meringankan biaya awal,” kata dia.
ADVERTISEMENT
Alasan lain dari biaya pemindahan tiang atau gardu listrik cukup tinggi, karena pekerjaan dilakukan oleh pihak ketiga atau mitra PLN, sehingga timbul biaya jasa. Ia menyebut, setiap kasus pemindahan tiang atau gardu memiliki nilai yang berbeda.
“Kalau misalnya pemindahan tiang biasa, hanya kabel dan tiang saja mungkin biayanya tidak sampai 10 juta, bahkan ada yang biayanya 2 juta,” sebutnya.
Arya mengungkapkan, pemasangan tiang atau gardu listrik telah dilakukan atas seijin masyarakat setempat. Meski belakangan banyak ditemukan kasus, dimana ada tiang atau gardu listrik berada di tengah pekarangan rumah, ia memprediksi hal itu terjadi karena pembangunan rumah dilakukan setelah tiang listrik berdiri.
“Misalnya PLN mendirikan tiang setelah ada rumah, biasanya diambil pada posisi perbatasan agar tidak mengganggu masyarakat. Jika ada posisi tiang di tengah-tengah pekarangan atau rumah, mungkin saja awalnya tiang lebih dulu ada dibandingkan bangun rumahnya,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Ia pun tak mempermasalahkan kalau ada pelanggan atau masyarakat yang ingin memindahkan gardu dan tiang listrik. Hanya saja perlu digaris bawahi, PLN tidak memiliki anggaran khusus untuk pekerjaan tersebut, dan biaya dibebankan kepada pihak pemohon.
Terlebih lagi, tujuan didirikannya tiang listrik yakni untuk kepentingan banyak orang. Dalam Undang-undang pun sudah diatur bahwa segala sesuatu bumi, air, dan bangunan yang menyangkut hidup banyak orang berada dibawah wewenang negara. Sedangkan jika seluruh masyarakat tidak mengizinkan berdirinya tiang dan gardu listrik, PLN pun tidak bisa mengalirkan listrik.
“Seseorang memang punya hak atas kepemilikan tanah, tapi disana ada negara yang memiliki wewenang untuk mengatur kepentingan orang banyak,” sebutnya. (Kanalbali/LSU)