WALHI Bali Menangi Sengketa Informasi Publik Melawan Gubernur

Konten Media Partner
5 November 2019 19:45 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terkait Kasus Reklamasi Teluk Benoa , WALHI Bali memenangi Sengketa Informasi Publik melawan Gubernur Bali dalam hal Surat Gubernur kepada Presiden (kanalbali/IST)
zoom-in-whitePerbesar
Terkait Kasus Reklamasi Teluk Benoa , WALHI Bali memenangi Sengketa Informasi Publik melawan Gubernur Bali dalam hal Surat Gubernur kepada Presiden (kanalbali/IST)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR,kanalbali - Sidang Putusan Sengketa Infornasi Puboik Publik antara WALHI Bali versus Gubernur berakhir dengan kemenangan di pihak WALHI.
ADVERTISEMENT
Pada sidang putusan yang berlangsung Selasa (5/11) di Kantor Komisi Informasi Provinsi Bali itu, Ketua Majelis, I Gusti Agung Gede Agung Widiana Kepakisan memberikan beberapa putusan yang diantaranya menyatakan informasi publik yang dimohonkan oleh pemohon memang informasi yang bersifat terbuka.
"Alasan pemohon meminta informasi publik adalah untuk turut memantau menjamin transparasi termohon dalam menjalankan pemerintahan sesai UU No.14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik," ujar majelis hakim ketika membaca putusan.
Ketut Ngastawa (kuasa hukum Gubernur Bali) -IST
Lebih lanjut, majelis memberikan putusan yang mengabulkan pemohon untuk mendapatkan salinan informasi publik yang dimaksud. Selain itu putusan itu juga memerintahkan termohon untuk memberikan dan atau menyerahkan informasi publik yang dimaksud secara langsung pada pemohon sesuai UU No. 14 Tahun 2008 beserta turunanya.
ADVERTISEMENT
"Termohon diberi jangka waktu untuk menyerahkan informasi publik kepada pemohon selambat-lambatnya 14 hari sejak putusan diterima termohon" ujar majelis hakim.
Menanggapi hal ini, kuasa hukum gubenur Bali, I Ketut Ngastawa mengatakan pada prinsipnya mereka mau mengasih surat itu hanya saja ada pertimbangan situasional, yaitu waktu itu masa kampanye 2018. "Oleh karena proses sudah kita, lalui tidak ada yang istimewa dalam hal ini" ujarnya.
Pengacara WALHI Bali Adi Sumiarta memberi keterangan pada wartawan (kqnalbali/KR14)
Gusti Agung Gede Agung Widiana ketika diwawancarai menerangkan bahwa alasan Gubernur Bali Wayan Koster menutup informasi yang dimohonkan pada waktu itu memang salah, sebab tidak ada uji Konsekwensi yang dilakukan.
Kuasa hukum WALHI Bali, Adi Sumiarta mengatakan, “surat yang selama ini tidak dibuka ke publik oleh Gubernur Bali Wayan Koster dan dikatakan tertutup itu tidak benar” ujarnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Adi Sumiarta juga menjelaskan perjalanan panjang proses sengketa informasi ini harusnya bisa menjadi pelajaran bagi pelaksana pemerintahan untuk kedepannya agar tidak mempersulit masyarakat dalam mengakses informasi sebab itu merupakan hak dari masyarakat.
Adi Sumiarta menegaskan seharusnya Gubernur Bali Wayan Koster meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Bali karena telah menghambat publik untuk mendapatkan salinan surat yang nyatanya merupakan informasi terbuka dan wajib diberikan kepada Publik.(kwnalbali/KR14)