Konten Media Partner

Wanita Mauritania Ditangkap Karena Pencurian di Kuta

Kanal Baliverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Roughaya Abendi (31) asal Mauritania Afrika (IST)
zoom-in-whitePerbesar
Roughaya Abendi (31) asal Mauritania Afrika (IST)

BADUNG, kanalbali - Seorang wanita bernama Roughaya Abendi (31) asal Mauritania Afrika diamankan oleh kepolisian Polsek Kuta karena kasus pencurian.

Kanit Reskrim Polsek Kuta, Iptu I Putu Ika Prabawa, Senin (18/11) menyebut, awalnya Holly Jemima Hartley asal Inggris melaporkan kehilangan barangnya di kamar hotelnya pada Senin 21 Oktober 2019 lalu.

Saat itu, sekitar pukul 11:00 Wita, korban chek in di Ala Hostel, Jalan Drupadi Basangkasa, Seminyak, Kuta, Bali. Di dalam kamar, berisikan enam orang termasuk dua temen korban. Kemudian, korban menaruh tas gendongnya yang di dalamnya ada dompet yang berisikan debit card, credit card, travel card dan driving livense england.

Selanjutnya, korban keluar bersama temannya ke pantai dan tidak lama kemudian korban di telpon oleh ayahnya bahwa informasi dari Bank ada transaksi besar melalui credit card sebanyak 13 kali dengan transaksi total 22.765,42 Ponsteling atau Rp 414.222.970.

"Kemudian korban langsung mengecek tas gendong dan ternyata credit card beserta draving licence england hilang. Dengan kejadian itu korban langsung melaporkan ke Polsek Kuta untuk di tindaklanjuti," imbuh Prabawa.

Barang-bukti yang diamankan (kanalbali/IST)

Lewat laporan itu, pihak kepolisian langsung mendatangi TKP dan mencari saksi-saksi. Selain itu, berbekal print out transaksi Bank yang diberikan oleh korban, pihak kepolisian meluncur ke salah satu tempat transaksi yaitu di Yulia Jewelerry di Mall Bali Galeria, Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Dari tempat itu, seorang saksi mengakui bahwa ada transasksi yang dilakukan oleh dua orang perempuan, yaitu satu orang warga negara asing dan satu orang warga negara Indonesia dan juga ada rekaman CCTV. Tak sampai disitu, polisi kembali mencari lokasi transaksi yang lain dan hal yang sama ditemukan transaksi sesuai dengan print out yang dilakukan oleh dua orang perempuan itu.

Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan akhirnya Kamis (31/10) sekitar pukul 22.00 Wita pelaku Roughaya Abendi berhasil diamankan di Vila De Bale, Legian, Kuta."Di dalam kamar ditemukan barang bukti, dan selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Kuta," ujar Prabawa.

Barang bukti yang diamankan, seperangkat emas,kalung, anting, cincin. Kemudian, struck belanja Athena jewelerry, struck belanja di Nike, satu pasang sepatu Nike dan satu lembar driving licence.

Prabawa juga menerangkan, untuk warga negara Indonesia masih diperiksa sebagai saksi. Sementara, untuk pelaku mengakui perbutannya dan mengaku mendapatkan credit card di pinggir jalan. (kanalbali/KAD)