Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Warga Peru, Guido Torres Morales (55) tertunduk diam saat vonis dijatuhkan kepadanya Senin, (2/12). Hakim Ida Ayu Adnyana Dewi mengganjar hukuman pidana selama 17 tahun dan denda 2 milyar atas perilakunya menyembunyikan kokain seberat seberat 950 gr netto di dalam perutnya.
ADVERTISEMENT
"Menyatakan terdakwa Guido Torres Morales terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yaitu mengimpor narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram seperti yang diatur dalam Pasal 112 ayat 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, " putus hakim pada sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Guido tertangkap di pos keamanan Bandara I Gusti Ngurah Rai pada 26 Juli lalu. Bedasarkan surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum , untuk menghindari pemeriksaan pria itu menelan barang bukti berupa 125 gulungan alumunium foil yang terbungkus plastik bening, serta plastik hitam yang didalamnya terdapat bubuk berwarna putih kedalam perutnya.
Setelah dilakukan pengecekan, 125 gulungan alumunium foil tersebut merupakan narkotika golongan I yang berjenis kokain seberat 950 gr netto. Sedangkan gulungan plastik yang berisikan serbuk putih diduga kuat adalah narkotika yang mengandung kokain dengan berat 7,6, gr netto.
ADVERTISEMENT
Bedasarkan pengakuan Guido, ia mendapatkan barang ini dari seorang tak dikenal di pesawat yang ditumpanginya di Lima (Peru) tujuan Boinos Aires yang nanti akan dia tujukan seorang yang menunggunya di sebuah hotel di Bali. (kanalbali/KR14)