Warga Rusia dan Perancis Ditangkap Gara-gara Miliki Kokain

Konten Media Partner
21 Oktober 2019 15:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gara-gara kokain, 2 warga asing ini harus berhadapan dengan hukum di Indonesia (kanalbali/KAD)
zoom-in-whitePerbesar
Gara-gara kokain, 2 warga asing ini harus berhadapan dengan hukum di Indonesia (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali - Dua tersangka seorang pria asal Negara Perancis bernama Olivier Jover (47) dan satu wanita asal Negara Rusia bernama Tatiana Firsova (37) ditangkap gara-gara memiliki kokain.
ADVERTISEMENT
"Petugas Bea Cukai berhasil mengamankan satu WNA Prancis melalui control delivery atas paket kirimannya melalui pos," kata Himawan Indarjono, Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, di Kantor Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, Senin (21/10) sore.
Tertangkapnya tersangka Olivier Jover, setelah pihak petugas Bea Cukai Ngurah Rai, Bali, usai melakukan control delivery terhadap sebuah paket kiriman pos asal Orleans, Prancis. Paket dengan nomor karal LS005863674FR diketahui dikirimkan oleh pengirim bertuliskan S. A. Holmann yang ditujukan ke alamat atas nama WS di Canggu, Kabupaten Badung, Bali.
Kemudian, pada Selasa (15/10) petugas Bea Cukai Ngurah Rai yang melakukan pengawasan di Kantor Pos Indonesia Lalu Bea atas seluruh pengiriman paket internasional tujuan Bali, dan mencurigai hasil pencitraan X-Ray terhadap sebuah paket kiriman yang ditujukan ke alamat Jalan Pura Wates, Nomor 22, Canggu, Badung.
ADVERTISEMENT
"Atas kecurigaan tersebut, petugas melakukan pemeriksaan fisik dan menemukan serbuk putih dalam paket. Temuan tersebut diuji kandungannya di laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium membuktikan bahwa benar serbuk putih tersebut positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 22,57 gram netto," jelas Himawan.
Atas temuan tersebut, petugas yang berupaya untuk menjaring pemilik barang melakukan control delivery keesokan pada Rabu (16/10) ke lokasi tujuan paket. Namun saat pengantaran dilakukan, alamat yang tertera pada karal paket tidak ditemukan. Kemudian, petugas mencoba menghubungi nomor kontak yang juga tertera dan berhasil terhubung.
Kemudian, petugas berhasil menghubungi nomor kontak yang tertera pada karal paket yang dijawab oleh tersangka dan menyepakati untuk mengubah tujuan lokasi pengantaran paket ke Kantor Pos Batu Bolong, Kabupaten Badung, Bali.
ADVERTISEMENT
"Namun, kesepakatan pengantaran kembali diubah ke SPBU Pererenan (Kabupaten Badung). Setelah ditunggu, serahterima dilakukan oleh petugas ke yang bersangkutan. Tak lama yangbersangkutan langsung diamankan petugas dan dimintai keterangan atas keterkaitan dirinya dengan kokain yang tersimpan dalam paket tersebut," ujar Himawan.
Himawan juga menjelaskan, bahwa barang kiriman tersebut dari Perancis dan diterima oleh tersangka dan selanjutnya akan dilakukan penyelidikan oleh Polresta Denpasar, Bali.
Sementara untuk tersangka Tatiana Firsova diketahui adalah seorang dokter kecantikan di Negara Rusia. Tersangka ditangkap Rabu (16/10) di Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Tersangka datang dengan penerbangan Qatar Airways QR962 rute Doha-Denpasar, Bali, pukul 19.30 Wita. Saat tersangka tiba, pihak petugas curiga ketika tersangka melewati area pemeriksaan Bea dan Cukai. Kemudian barang bawaan diperiksa melalui pencitraan X-Ray yang diteruskan dengan pemeriksaan body search oleh petugas.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan tersebut, tersangka kedapatan membawa satu kemasan tabung transparan berisi bubuk berwarna putih yang ditemukan disebelah telepon genggam yang dibawanya. Kemudian, petugas mendapati tersangka menyimpan bubuk putih dalam sebuah tabung transparan dalam barang bawaannya yang dicurigai merupakan sediaan narkotika. Tabung tersebut ditemukan saat dilakukan pemeriksaan lebih mendalam dan body search terhadap tersangka.
"Temuan tersebut kemudian diuji kandungannya di Laboratorium Bea Cukai Ngurah Rai. Hasil uji laboratorium menunjukkan bahwa bubuk putih yang dibawa oleh yangbersangkutan positif mengandung sediaan narkotika jenis kokain dengan berat total 6,63 gram brutto atau 0,14 gram netto," jelas Himawan.
Sementara ditempat yang sama, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan menyampaikan untuk tersangka Olivier Jover masih dilakukan pemeriksaan dan pengembangan. Namun, dari informasi kiriman kokain itu baru pertama kali diterima tersangka. Sementara untuk tersangka. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT