Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
ADVERTISEMENT
Penjualan olahan penyu hijau menjadi sate ternyata masih bisa ditemukan di Bali. Terbukti dengan adanya warung yang digerebek Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali .
ADVERTISEMENT
Pemilik warung I Wayan Kayun pun diamankan petugas. "Dugaannya tindak pidana menyimpan, memiliki, memperniagakan satwa yang dilindungi oleh Undang-undang dalam keadaan hidup atau mati tanpa izin dari pemerintah," kata Kasubag Humas Polda Bali Kombes Syamsi, Jumat (12/6).
Peristiwa terungkap, atas penyelidikan petugas di Jalan Bukit Hijau II, nomor 1, Banjar Mekar Sari, Desa Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. Saat itu, pihak kepolisian mendapatkan informasi di Warung Kayu Manis atau TKP sering terjadi transaksi jual beli daging penyu hijau dalam jumlah yang besar.
Selanjutnya, pada Rabu (24/6) sekitar pukul 10.00 Wita, petugas melaksanakan pengecekan di Warung Kayu Manis dan didapatkan menjual olahan makanan yang berupa lawar dan sate dengan memakai daging jenis penyu hijau dan didapat juga beberapa bagian daging penyu hijau yang sudah dicincang.
ADVERTISEMENT
Tak sampai di situ, petugas kembali
melaksanakan pengembangan dengan melakukan penggeledahan di rumah Wayan Kayun selaku pemilik Warung Kayu Manis dan ditemukan satu ekor satwa penyu hijau yang sudah dilakukan pemotongan.
Selain itu, juga ditemukan di sebuah gudang penyimpanan ada 12 ekor satwa penyu hijau yang masih hidup disiapkan untuk dipotong-potong serta ditemukan juga 12 kampil potongan daging penyu hijau dalam keadaaan mati yang diletakkan di Freser.
"Selanjutnya tim berkoordinasi dengan rekan BKSDA untuk dilakukan penitipan terhadap satwa-satwa (yang masih hidup)," imbuh Kombes Syamsi.
Sementara, dari keterangan saksi -saksi dan pemilik warung yakni I Wayan Kayun, bahwa satwa tersebut tidak memiliki izin dari pemerintah. Sementara, keterangan ahli dari BKSDA, bahwa satwa itu merupakan satwa jenis penyu hijau yang dilindungi oleh Undang-undang.
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan adalah, 12 ekor satwa penyu yang masih hidup, 7 potongan tubuh penyu, 20 kampil daging penyu yang sudah terpotong-potong, 2 buah Golok, 1 kapak dan 1 talenan. ( KAD )