news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wayan Wakil dan Ngurah Agung Tolak Dakwaan Tipu PT Maspion

Konten Media Partner
19 September 2019 17:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung dalam Persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9) - kanalbali/NAN
zoom-in-whitePerbesar
Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung dalam Persidangan di PN Denpasar, Kamis (19/9) - kanalbali/NAN
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Kasus penipuan yang dilaporkan PT Maspion terus bergulir di PN Denpasar. Dalam sidang terpisah, 2 terdakwa , yakni Wayan Wakil dan AA Ngurah Agung membantah dakwaan jaksa dan menganggap kasus itu seharusnya adalah kasus perdata.
ADVERTISEMENT
Dalam eksepsi yang dibacakan secara bergantian oleh pengacara Agus Sujoko, Pande Made Sugiartha dan I Made Sugiartha dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum “AR- JK Law Office disebutkan, kasus itu berawal ketika terjadi pelepasan hak atas tanah.
Yakni, dari AA Ngurah Agung selaku kuasa dari Pengempon Pura Luhur Uluwatu Juri Puri Jambe Celagi Gendong kepada Alim Markus dengan kesepakatan pergantian uang ganti rugi sebesar Rp. 38.650.000.000,-. Pelepasan Hak tanah SHM No. 5048 seluas 38.650 M2 tersebut kemudian dilakukan balik nama atas nama PT Marindo Gemilang.
Dalam perkembangan dana yang diterima AA Ngurah Agung ternyata hanya sebesar Rp 26 Miliar. Akibatnya, Ngurah Agung menolak melakukan pengosongan lahan. “Perkara tersebut bukanlah termasuk kedalam wilayah / kompetensi hukum Publik ( Publieckrechtelijke ) yang sering dikenal dengan wilayah hukum pidana karena yang mendasari peristiwa hukum tersebut adalah hubungan hukum yang bersifat privat atau hubungan keperdataan,” sebut pengacara Agus Sudjoko.
ADVERTISEMENT
Hal itu pun menjadi dasar untuk menolak dakwaan kedua yang dikaitkan dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan . Pihak Ngurah Agung merasa bahwa dengan adanya kekurangan pembayaran lebih dari 12 Miliar, maka proses pelepasan hak itu belum selesai sepenuhnya.
Pengacara AA Ngurah Agung dan Wayan Wakil membacakan eksepsi secara bergantian (kanalbali/NAN)
Sementara terhadap dakwaan ketiga, yaitu pasal 263 ayat ( 2 ) KUHP Jo. Pasal 55 ayat 1 tentang pemalsuan surat, pihak Ngurah Agung menyatakan bahwa sertifikat yang digunakan dalam pelepasan adalah sertifikat yang sah. “Tidak ada pihak lain yang menggugat dan tidak ada pembatalan dari pengadilan,” kata Sudjoko.
Sama seperti dalam eksepsi AA Ngurah Agung, dakwaan jaksa yang dijatuhkan pada Wayan Wakil juga dianggap kurang tepat karena telah menempatkan kasus perdata sebagai kasus pidana.
ADVERTISEMENT
Mengenai dakwaan yang dikaitkan dengan pasal 4 UU RI No. 8 tahun 2010 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang, Sudjoko menyatakan, tindak pidana dalam kasus ini belum dapat dibuktikan. Adapun uang yang diterima oleh terdakwa adalah berasal dari perjanjian pelepasan hak yang sah namun salah-satu pihak telah melakukan wan prestasi. (kanalbali/NAN)