WN Kanada Penari Telanjang di Gunung Batur, Bali, Akhirnya Dideportasi

Konten Media Partner
11 Mei 2022 14:30 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
WN Kanada saat dideportasi - IST
zoom-in-whitePerbesar
WN Kanada saat dideportasi - IST
ADVERTISEMENT
BADUNG, kanalbali.com – Setelah 14 hari mendekam di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, warga negara Kanada Jeffrey Douglas Craigen (JDC) akhirnya dideportasi melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.
ADVERTISEMENT
Artis di netflix itu dideportasi setelah, sebelumnya nekad menari telanjang di Gunung Batur, Kintamani, Bali.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Jamaruli Manihuruk dalam siaran persnya di Denpasar mengatakan, JDC dideportasi karena melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa.
“Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan,” ujar Manihuruk. Adapun deportasi dilakukan pada Selasa (10/5).
Sebelumnya JDC dilaporkan telah mengunggah video dirinya tengah menari tarian suku Maori yang berasal dari Selandia Baru tanpa busana di puncak Gunung Batur. Dia mengaku tidak bermaksud untuk tidak menghormati budaya Bali. Dia membuat video tersebut tanpa paksaan siapapun dan hanya sekedar untuk mengekspresikan diri.
ADVERTISEMENT
Namun dari aksinya tersebut timbul kecaman dari banyak pihak khususnya warga lokal karena dianggap tidak menghormati budaya dan adat setempat.
Diketahui JDC memasuki wilayah RI pertama kali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali pada akhir 2018 silam. Dia sempat keluar dari Bali dan kembali datang pada tahun 2019.
"Yang bersangkutan berniat pulang ke Kanada pada tahun 2020 namun karena terjebak pandemi Covid 19, akhirnya ia tinggal di Indonesia sampai dengan saat ini dengan ijin tinggal yang berlaku hingga 27 April 2022," kata Manihuruk. (KanalBali/ROB)