Konten Media Partner

WNA AS Pembunuh Ibu Kandung Dicekal Masuk Indonesia Seumur Hidup

30 Oktober 2021 15:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Heather saat menjalani proses deportasi - IST
zoom-in-whitePerbesar
Heather saat menjalani proses deportasi - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, setelah dideportasi, Heather Mack langsung dicekal untuk masuk ke Indonesia seumur hidup.
ADVERTISEMENT
"Namun, untuk anaknya tidak masalah dan bisa masuk ke Indonesia karena tidak ada kaitannya dengan kasus Heather," katanya di Kantor Kemenkumham Bali, Sabtu (30/1).
Kasus Heather adalah kasus pembunuhan ibunya sendiri. Akibat perbuatan itu, Heather telah menjalani hukuman selama 7 tahun di LPP Peremouan Kerobokan, Denpasar.
Ia mengatakan, alasan pencekalan seumur hidup karena kasus yang dilakukan Heather adalah kejahatan yang serius. "Iya seumur hidup. Ini kejahatan cukup serius jangan nanti balik ke Indonesia bermasalah lagi, hal-hal seperti ini harus dihindari," ujar Jamaruli.
Heather Mack dinyatakan bersalah setelah membantu pembunuhan ibu kandungnya, Sheila von Wiese-Mack pada tanggal 12 Agustus 2014 silam.
Pembunuhan itu dilakukan Heather bersama kekasihnya bernama Tommy Schaefer. Mereka pada saat itu sedang liburan ke Bali. Peristiwa pembunuhan terjadi di kamar nomor 317 Hotel St Regis, Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali. (Kanalbali/kad)
ADVERTISEMENT