WNA Prancis Tersangka Pedofilia Dituntut 12 Tahun Penjara

Konten Media Partner
1 April 2021 17:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi korban pedofilia -IST
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi korban pedofilia -IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Warga Negara (WNA) asal Prancis Emanuel Alain Pascal Mailet (53), terdakwa kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang tuntutan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar Kamis (01/04/21).
ADVERTISEMENT
Jaksa yang dikoordinatori oleh Bagus Putra Gede Agung, SH itu menyatakan, Emamuel telah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 E UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas UU RI nomer 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan penjara 12 tahun dikutangi selama terdakwa berada didalam tahanan serta denda sebesar Rp 100 juta rupiah subsidair 3 bulan kurungan," tuntunya pada sidang yang dipimpin oleh Hakim Heriyanti,SH.MH.
Diungkap dalam berkas perkara, terdakwa diduga melakukan pencabulan terhadap korban yang masih anak-anak sejak tahun 2017.
Dalam kurun waktu itu, terdakwa telah melakukan pencabulan sebanyak 10 kali. Perbuatan cabul dilakukan terdakwa di rumahnya di kawasan Kerobokan berawal saat anak dari kaeannya itu menginap.
ADVERTISEMENT
Peristiwa dugaan pencabulan itu baru terungkap saat korban anak sudah berumur 12 tahun. Perbuatan terdakwa diketahui sekitar akhir September 2020 lalu saat korban bermain di Bali Wake Park di Jl Pelabuhan Benoa, Denpasar.
Saat itu, ayah korban datang ke lokasi bersama tersangka Emannuel yang merupakan rekan bisnis yang sudah lama dikenal.
Tersangka pedofilia ' IST
Saat itu, sang ayah melihat anaknya menuju ke kamar ganti usai bermain. Tidak lama berselang terlihat Emannuel mengikuti bocah 12 tahun ini masuk ke kamar ganti.
Saat itulah terbongkar aksi pedofil itu. Ayah korban yang tidak terima langsung melaporkan kasus ini ke Subdit IV Dit Reskrimum Polda Bali. Bedasarkam hasil pemeriksaan, ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat pria paruh baya itu ini sebagai tersangka, salah satunya adanya rekaman CCTV di lokasi waterpark. Dari keterangan korban, aksi cabul tersebut pertama kali dilakukan saat dirinya berumur 10 tahun.
ADVERTISEMENT
Sementara dari hasil visum diketahui ada luka di bagian anus korban yang diakibatkan benda tumpul. Kuat dugaan korban telah disodomi oleh terdakwa. Untuk melancarkan aksi bejatnya, terdakwa menjanjikan hadiah . Selain itu, terdakwa juga mengancamkorban agar merahasiakan perbuatan itu. (Kanalbali/WIB)