Yasonna Canangkan Tahun 2023 Jadi Tahun Merek

Konten Media Partner
31 Oktober 2022 9:49 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
t Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat pencanangan tahun mereka - WIB
zoom-in-whitePerbesar
t Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly saat pencanangan tahun mereka - WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menetapkan pada tahun 2023 mendatang sebagai tahun merek. Ia memberi kesempatan luas kepada UMKM di tanah air untuk memperpanjang merek atau brand dengan proses yang cepat di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI).
ADVERTISEMENT
Yasona menargetkan akan ada merek unggulan yang hadir dari tanah air yang dapat menembus kancah internasional. “Pelindungan merek mutlak dibutuhkan untuk mencegah serta menghindari pelanggaran serta memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan,” jelasnya pada Festival Karya Cipta Anak Negeri yang digelar di Werdhi Budaya Art Center Denpasar, Bali, Minggu (30/10/ 2022) malam.
Untuk mendukung hal itu, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual akan meluncurkan Persetujuan Otomatis Perpanjangan Merek (POP Merek).
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly - WIB
Menurut Yasonna, ini merupakan inovasi revolusioner Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) dengan melakukan penyelarasan bisnis proses perpanjangan merek dengan waktu kurang dari 10 menit.
“Saya berharap pencanangan ini dapat meningkatkan perekonomian daerah, sehingga daerah berkembang dalam menciptakan daya saing besar produk mereka melalui peningkatan nilai tambah dari produk unggulan lokal dengan program one village one brand,” lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Yasonna juga berharap setiap daerah akan mampu memiliki kemandirian, kreatif dan berinisiatif mengidentifikasi serta memanfaatkan sumber daya lokal. Yasonna optimis merek Indonesia akan bisa menyaingi merek-merek besar luar negeri seperti Louis Vuitton, Dior dan lain sebagainya.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Kekayan Intelektual (Plt. Dirjen KI) Razilu menjelaskan, para pemilik merek dapat memanfaatkan sistem POP Merek untuk layanan pencatatan perjanjian lisensi, petikan resmi merek, dan perpanjangan jangka waktu pelindungan merek.
“DJKI juga akan bekerja sama dengan pemerintah daerah atau pemangku kepentingan lainnya untuk menyediakan pendidikan dan pelatihan terkait pengembangan merek dan pemanfaatannya melalui kegiatan Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak (Mobile IP Clinic),” imbuh Razilu.
Selama kegiatan Mobile IP Clinic akan dilakukan inventarisir potensi pendaftaran merek di desa-desa. Dalam program tersebut akan dijelaskan juga konsep dasar branding dan kekayaan intelektual.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, permohonan pendaftaran merek pada 2022 mencapai 82 ribu lebih. Sebanyak 62 ribu lebih pendaftaran diterima sementara sisanya ditolak. Hal ini semakin menunjukkan urgensi pentingnya sosialisasi untuk peningkatan pemahaman terkait merek. (Kanalbali/WIB)