Konten dari Pengguna

Anggota DPR: Wakil Rakyat atau Wakil Partai?

Slamet Tuharie
Penulis Buku (Islamuna, Fenomena Keberislaman Kita)
3 Mei 2024 10:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Slamet Tuharie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Anggota DPR RI duduk di tengah ruangan rapat DPR RI. Foto: Helmi Afandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Anggota DPR RI duduk di tengah ruangan rapat DPR RI. Foto: Helmi Afandi/kumparan
ADVERTISEMENT
Pemilu Legislatif (Pileg) 5 tahunan di Indonesia yang telah digelar pada 14 Februari 2024 kemarin, dan telah menetapkan para anggota legislatif terpilih baik untuk DPR RI, DPRD Provinsi, maupun DPRD Kab/Kota.
ADVERTISEMENT
KPU telah menetapkan 580 anggota DPR RI yang terdiri dari 8 parpol, yaitu PDI-P 18,97 persen (110 kursi), Golkar 17,59 persen (102 kursi), Gerindra 14,83 persen (86 kursi), PKB 11,72 persen (68 kursi), NasDem 11,9 persen (69 kursi), PKS 9,14 persen (53 kursi), PAN 8,28 persen (48 kursi), dan Demokrat 7,56 persen (44 kursi).
Meski demikian, konfigurasi perolehan kursi ini akan memungkinkan terjadi perubahan jika gugatan PPP ke Mahkamah Konstitusi dikabulkan. Seperti yang kita ketahui, partai berlambang ka'bah tersebut sedang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi karena kegagalannya memenuhi parliamentery threshold sebesar 4% sebagaimana ditetapkan oleh Undang-undang.
Sementara itu, berdasarkan keputusan KPU, perolehan PPP pada gelaran Pemilu 2024 ini sebesar 3,87 persen atau kurang 0,13 persen untuk bisa kembali mendudukkan wakilnya ke senayan.
ADVERTISEMENT
Perebutan kursi parlemen pada pemilu 2024 lalu menjadi perhelatan yang panas selain tentunya pemilu Presiden. Mengapa demikian? Tidak lain karena perolehan kursi legislatif sangat berpengaruh kepada proses penentuan kebijakan yang akan dijalankan oleh pemerintah.
Maka dari itu, tak heran jika koalisi pemenang yang mengusung Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024 masih membutuhkan dukungan dari partai non koalisi untuk menjadi bagian dari koalisinya.
Pasalnya, jika melihat komposisi yang ada saat ini, koalisi yang diisi oleh Gerindra, Golkar, PAN, dan Demokrat (serta beberapa partai non parlemen yang terdiri dari PSI, Gelora, PBB, dan Garuda) agaknya masih belum menjadi koalisi mayoritas.
Dihitung dari perolehan keempat partai koalisi yang lolos di senayan, jumlahnya adalah 280 kursi atau setara dengan 48,27 persen. Sementara sisanya sebanyak 300 kursi atau setara 51,73 persen bukan dari koalisi Prabowo-Gibran.
ADVERTISEMENT
Oleh karena itu, memang butuh dukungan minimal 1 fraksi lagi untuk memastikan dukungan mayoritas di legislatif. Hal ini penting untuk memastikan kebijakan dan penganggaran yang diusulkan oleh Presiden mendapatkan persetujuan mayoritas kursi legislatif.
Maka tidak heran, jika partai non koalisi seperti PKB dan NasDem juga mulai ingin ditarik ke koalisi. Sebab, jika dua partai ini berkoalisi, maka dipastikan Prabowo-Gibran akan memperoleh dukungan 417 kursi legislatif atau sekitar 71,89 persen, sekaligus menjadikannya koalisi yang sangat besar.
Dengan adanya koalisi yang besar, di satu sisi akan mempermudah pengambilan proses legislasi dan penganggaran sehingga program kerja yang telah dirancang oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih akan berjalan dengan baik.
Namun, pada sisi yang lain, koalisi besar juga kurang efektif karena proses lobbying di internal koalisi bisa berjalan cukup lama, karena banyak fraksi yang tergabung di dalamnya, sehingga kepentingan-kepentingan politik dari fraksi-fraksi di dalamnya juga harus dapat terakomodasi dengan baik. Namun apa pun itu, bahwa anggota legislatif memang memiliki peran yang sangat signifikan dalam proses penentuan kebijakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT

Anggota DPR itu Wakil Rakyat atau Wakil Partai?

Pertanyaan pertama adalah sebenarnya posisi Anggota DPR RI itu wakil rakyat atau wakil partai? Mereka adalah orang-orang partai yang ditugaskan untuk mendapatkan suara rakyat atau wakil rakyat yang dititipkan oleh pemilihnya melalui partai tertentu?
Sejauh ini, saya telah berdiskusi dengan beberapa orang baik akademisi maupun politisi, dan jawabannya memang cukup unik. Kenapa pertanyaan ini muncul? Jawabannya adalah karena terkadang banyak kehendak rakyat yang bisa jadi berbeda dengan kehendak partai politik.
Lalu mana yang akan dipilih oleh Anggota DPR? Tentu mereka akan mengikuti kehendak partai dengan segala langkah politiknya. Maka, agaknya tidak heran jika sebenarnya secara de facto istilah wakil rakyat berarti wakil partai. Di sini menurut saya sudah tidak perlu lagi menggunakan istilah wakil rakyat, cukup dengan anggota legislatif.
ADVERTISEMENT
Alasan lainnya misalkan, para calon anggota legislatif tidak akan bisa maju secara pribadi (independen) tanpa melalui jalur partai politik. Artinya bahwa calon anggota legislatif adalah orang yang diajukan atau ditugaskan oleh partai politik untuk menjadi calon anggota legislatif di daerah-daerah sesuai dengan daerah pemilihan yang ada. Dengan kata lain, mereka ada representasi partai politik yang bertugas untuk mencari dukungan terhadap dirinya dan partai politiknya.
Di samping itu, dalam hal performa anggota legislatif dianggap tidak baik pun, rakyat tidak akan bisa berbuat banyak, karena kebijakan untuk melakukan pemecatan atau pencopotan juga berada sepenuhnya di tangan partai politik.
Artinya, jika seorang anggota legislatif dianggap wanprestasi karena tidak menjalankan visi-misi dan program kerjanya sebagaimana komitmen politik yang disepakati bersama oleh pemilihnya, maka tidak serta merta masyarakat bisa mengajukan pergantian.
ADVERTISEMENT
Maka, tidak perlu terlalu kecewa jika ke depan kebijakan-kebijakan legislatif kadang atau malah akan banyak yang tidak sesuai dengan kehendak mayoritas masyarakat, karena ketika sudah menjadi bagian dari anggota legislatif, tingkat kepatuhan mereka terhadap partai politik akan sangat tinggi dibandingkan dengan kepatuhan terhadap pemilihnya.
Hal ini salah satunya juga dikuatkan tentang mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW) yang bisa diposisikan sebagai mechanism control partai politik terhadap para anggota legislatifnya. Oleh karena itu, dalam hal terjadi perbedaan sikap politik antara anggota legislatif dengan kebijakan partai politiknya, maka bisa jadi partai akan melakukan PAW terhadap anggota yang bersangkutan.
Berbeda dengan di Amerika Serikat misalnya, prosedur PAW dimulai dari inisiatif rakyat pemilih yang mengajukan petisi kepada para anggota Badan Perwakilan. Bila Badan Perwakilan Rakyat menyetujui petisi pemilih (konstituen), maka diadakan pemungutan suara yang akan menentukan apakah wakil rakyat terkait akan lengser atau tetap di jabatannya. Dengan kata lain, PAW adalah hak dari konstituen, bukan hak dari partai politik. Jadi anggota legislatif itu wakil partai atau wakil rakyat?
ADVERTISEMENT