Konten dari Pengguna

Inflasi Emas: 'Redefinisi' Muzakki dan Tantangan Baru Dunia Zakat

Slamet Tuharie

Slamet Tuharie

Tenaga Ahli Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI, Penulis Buku (Islamuna: Fenomena Keberislaman Kita)

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Slamet Tuharie tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi bayar zakat dengan uang. Foto: Shutterstock

Kenaikan harga emas dalam beberapa tahun terakhir bukan sekadar isu investasi atau lindung nilai aset. Bagi dunia zakat, inflasi emas menghadirkan tantangan struktural yang jarang dibahas secara serius. Sebagai instrumen utama dalam penentuan nisab zakat, emas memiliki posisi sentral dalam menentukan siapa yang wajib menunaikan zakat (muzakki) dan siapa yang berhak menerimanya (mustahik).

Ketika harga emas melonjak signifikan, standar muzakki ikut terdorong naik, dan di sinilah problem baru bagi lembaga zakat mulai muncul.

Dalam fikih zakat, nisab zakat harta, termasuk zakat maal dan zakat penghasilan, umumnya disandarkan pada nilai 85 gram emas. Artinya, seseorang baru berkewajiban membayar zakat jika kekayaan atau pendapatannya setara atau melebihi nilai tersebut dalam waktu satu tahun (haul).

Ketika harga emas relatif stabil, standar ini bekerja cukup adil dan proporsional. Namun, dalam kondisi inflasi emas yang tinggi, seperti yang terjadi hingga akhir Januari 2026 nilai rupiah dari 85 gram emas melonjak tajam, sering kali jauh melampaui pertumbuhan pendapatan masyarakat secara riil.

Akibatnya, terjadi paradoks zakat. Di satu sisi, secara ekonomi banyak individu telah memiliki pendapatan yang secara sosial dapat dikategorikan “mapan” atau bahkan “menengah atas”. Namun di sisi lain, secara fikih mereka belum memenuhi nisab zakat karena standar emas yang terus naik.

Kondisi ini membuat basis muzakki menyempit, terutama dari kalangan profesional muda, ASN, karyawan swasta, dan pelaku UMKM yang pendapatannya stagnan atau naik sangat terbatas.

Bagi lembaga zakat, penyempitan basis muzakki ini bukan persoalan teknis semata, melainkan tantangan strategis. Selama ini, narasi penguatan zakat nasional bertumpu pada potensi zakat yang besar, bahkan sering disebut mencapai ratusan triliun rupiah per tahun.

Namun potensi tersebut sebagian besar dihitung dengan asumsi bahwa pertumbuhan muzakki akan sejalan dengan pertumbuhan kelas menengah. Ketika standar nisab melonjak akibat inflasi emas, asumsi ini menjadi rapuh.

Tantangan berikutnya adalah problem persepsi dan keadilan sosial. Banyak masyarakat yang secara moral merasa mampu dan ingin berzakat, tetapi secara hitung-hitungan nisab dinyatakan belum wajib. Di sisi lain, lembaga zakat tidak mungkin memaksakan kewajiban zakat di luar ketentuan syariah yang baku.

Ketegangan antara kesadaran sosial dan standar fikih ini berpotensi menurunkan partisipasi zakat formal, dan mendorong masyarakat memilih sedekah langsung tanpa melalui lembaga.

Inflasi Emas dan Dampaknya Bagi Penghimpunan Zakat

Inflasi emas juga berdampak pada zakat penghasilan yang selama ini menjadi tulang punggung penghimpunan zakat modern. Banyak lembaga zakat menetapkan nisab zakat penghasilan dengan pendekatan bulanan, yaitu nilai 85 gram emas dibagi 12 bulan. Ketika harga emas naik tajam, batas gaji bulanan yang wajib zakat ikut melambung.

Akibatnya, sejumlah muzakki “keluar” dari kewajiban zakat, meskipun biaya hidup mustahik justru semakin meningkat akibat inflasi umum.

Di sinilah ironi terbesar terjadi. Pada saat kebutuhan mustahik meningkat, baik karena kenaikan harga pangan, pendidikan, maupun kesehatan, kapasitas penghimpunan zakat justru tertekan. Lembaga zakat berada di posisi serba sulit: kebutuhan distribusi meningkat, sementara sumber dana berpotensi menyusut.

Jika tidak diantisipasi, kondisi ini dapat melemahkan peran zakat sebagai instrumen redistribusi dan pengentasan kemiskinan. Tantangan lainnya adalah ketimpangan antara wilayah. Di daerah perkotaan dengan tingkat pendapatan tinggi, kenaikan nisab mungkin masih bisa ditoleransi.

Namun di daerah semiurban dan perdesaan, di mana pendapatan masyarakat jauh di bawah rata-rata nasional, inflasi emas praktis “menghapus” potensi muzakki lokal. Lembaga zakat daerah menjadi semakin berat tantangannya, bahkan dalam jangka panjang dapat melemahkan kemandirian ekosistem zakat lokal.

Menghadapi situasi ini, dunia zakat tidak cukup hanya bersikap defensif dengan mengatakan “ini sudah ketentuan syariah”. Dibutuhkan ijtihad kelembagaan dan inovasi pendekatan, tanpa melanggar prinsip dasar fikih zakat.

Salah satu opsi yang harus dikuatkan adalah penguatan edukasi tentang perbedaan antara zakat wajib dan infak-sedekah sunah. Masyarakat yang belum mencapai nisab tetap didorong berkontribusi melalui skema infak rutin yang terstruktur dan berdampak.

Selain itu, lembaga zakat perlu lebih progresif dalam mengembangkan pendekatan zakat berbasis penghasilan riil dan kebutuhan hidup layak. Termasuk pembahasan terkait relevansi nisab emas dalam konteks ekonomi modern, di mana emas tidak lagi menjadi alat tukar utama dan fluktuasinya sering dipengaruhi faktor global spekulatif. Meski diskursus ini sensitif dan membutuhkan kehati-hatian, ia tidak boleh ditutup rapat.

Digitalisasi zakat juga dapat menjadi alat mitigasi. Dengan data yang lebih akurat tentang pendapatan, pengeluaran, dan kemampuan riil muzakki, lembaga zakat dapat merancang skema kontribusi yang lebih adaptif, transparan, dan berkeadilan. Pendekatan ini tidak menggugurkan kewajiban syariah, tetapi memperluas partisipasi sosial dalam semangat zakat sebagai instrumen solidaritas umat.

Pada akhirnya, inflasi emas adalah realitas global yang berada di luar kendali dunia zakat. Namun dampaknya terhadap standar muzakki dan keberlanjutan lembaga zakat adalah persoalan nyata yang tidak bisa diabaikan. Jika tidak direspons secara cerdas dan kontekstual, zakat berisiko terjebak dalam formalitas hukum yang sah secara fikih, tetapi melemah secara fungsi sosial.

Dunia zakat dituntut untuk berani membaca zaman. Menjaga kemurnian prinsip syariah sekaligus memastikan zakat tetap relevan sebagai solusi keadilan sosial adalah tantangan besar di era inflasi emas. Di sinilah ujian sejati lembaga zakat: bukan hanya sebagai pengelola dana, tetapi sebagai institusi ijtihad sosial yang hidup bersama realitas umatnya.