Konten dari Pengguna

Jangan Ukur Pemberantasan Korupsi Hanya dari OTT dan Kasus Jumbo

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Korupsi. Sumber : Istock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Korupsi. Sumber : Istock.

Perdebatan mengenai kinerja lembaga penegak hukum kembali mengemuka ketika Kejaksaan Agung mengungkap perkara korupsi dengan nilai kerugian negara yang besar, sementara Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK lebih sering mendapat perhatian melalui operasi tangkap tangan. Perbedaan tersebut kemudian melahirkan pertanyaan: apakah Kejaksaan Agung lebih efektif karena mampu membongkar kasus dengan nilai kerugian negara yang besar, atau KPK lebih berhasil karena konsisten melakukan OTT?

Pertanyaan itu penting, tetapi tidak boleh dijawab secara tergesa-gesa. Pemberantasan korupsi tidak seharusnya diperlakukan seperti perlombaan antarlembaga. Ukuran keberhasilan penegakan hukum bukan hanya jumlah tersangka yang ditangkap, frekuensi konferensi pers, atau besarnya nilai kerugian negara yang diumumkan. Yang lebih penting adalah apakah perkara tersebut dibangun berdasarkan bukti yang sah, diproses secara transparan, mampu dibuktikan di pengadilan, menghasilkan pemulihan aset, dan mendorong perbaikan sistem pemerintahan.

Dalam artikel Tirto berjudul “Mengapa Kejagung Ungkap Kasus Jumbo, Sementara KPK Giat OTT”, perbedaan pendekatan antara Kejaksaan Agung dan KPK menjadi pokok pembahasan. Kejaksaan Agung tampak menonjol melalui pengungkapan perkara dengan nilai kerugian negara yang besar, sedangkan KPK tetap dikenal dengan strategi OTT. Perbedaan ini seharusnya tidak langsung dibaca sebagai pertentangan. Bisa jadi, keduanya sedang menggunakan pendekatan penegakan hukum yang berbeda untuk menghadapi bentuk korupsi yang berbeda pula.

KPK memang dibentuk sebagai lembaga khusus dalam pemberantasan korupsi. KPK lahir berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dan memiliki fungsi penyelidikan, penyidikan, penuntutan, serta penanganan perkara korupsi. Dalam perkembangannya, KPK juga dikenal sebagai lembaga yang menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap penegakan hukum korupsi. (Price, 2024) Artinya, KPK tidak semata-mata dirancang untuk melakukan OTT. KPK juga memiliki tanggung jawab yang lebih luas, yaitu memastikan pemberantasan korupsi berjalan secara terarah, independen, dan tidak berhenti pada penangkapan pelaku.

Di sisi lain, Kejaksaan dan Kepolisian juga memiliki peran penting dalam sistem penegakan hukum pidana. Keduanya bukan institusi baru dalam pemberantasan korupsi. Karena itu, kehadiran KPK tidak berarti menghapus peran Kejaksaan dan Kepolisian. Tantangan utamanya adalah bagaimana membangun hubungan kelembagaan yang tidak saling menegasikan.

Pluralitas lembaga penegak hukum pada dasarnya dapat menjadi kekuatan. Semakin banyak institusi yang memiliki kapasitas menyelidiki dan membongkar korupsi, semakin besar peluang kejahatan tersebut diungkap. Namun, pluralitas juga dapat berubah menjadi persoalan apabila tidak disertai koordinasi yang jelas. Tumpang tindih penyidikan, perebutan perkara, perbedaan standar penanganan, dan persaingan kewenangan dapat merusak kepastian hukum.

Dalam kondisi demikian, masyarakat dapat kehilangan kepercayaan. Masyarakat tidak lagi melihat pemberantasan korupsi sebagai kerja bersama untuk melindungi keuangan negara, melainkan sebagai persaingan untuk menunjukkan institusi mana yang paling berkuasa. Padahal, korupsi tidak dapat diberantas dengan ego kelembagaan. Korupsi hanya dapat dilawan melalui kerja sama, pertukaran informasi, pembagian kewenangan, dan pengawasan yang konsisten.

OTT Penting, tetapi Bukan Ukuran Tunggal

OTT memiliki keunggulan karena mampu membongkar dugaan transaksi koruptif yang sedang berlangsung. Dalam perkara suap atau pemerasan, strategi ini dapat mengamankan pelaku dan barang bukti dalam waktu yang relatif cepat. OTT juga mempunyai efek kejut yang kuat. Pejabat publik dan pelaku usaha menjadi lebih waspada karena menyadari bahwa praktik korupsi dapat terbongkar pada saat transaksi berlangsung.

Namun, korupsi tidak selalu berbentuk transaksi langsung. Korupsi juga dapat berlangsung melalui pengaturan proyek, manipulasi kebijakan, rekayasa pengadaan, konflik kepentingan, penyalahgunaan jabatan, atau penyamaran aliran dana melalui pihak ketiga. Bentuk korupsi semacam itu tidak selalu dapat dibongkar melalui OTT.

Karena itu, penegakan hukum korupsi membutuhkan berbagai metode. Ada perkara yang dapat dibongkar melalui OTT, tetapi ada pula perkara yang memerlukan penyidikan panjang, pemeriksaan dokumen, analisis transaksi keuangan, penelusuran hubungan antaraktor, dan pengujian kebijakan pemerintah. Penelitian mengenai OTT juga menunjukkan bahwa strategi tersebut berkaitan dengan keterlibatan masyarakat melalui laporan dan informasi mengenai dugaan korupsi. (Agustino, 2018)

Data mengenai OTT bahkan menunjukkan bahwa strategi tersebut telah menjadi salah satu ciri penting pemberantasan korupsi. Tercatat sebanyak lima OTT pada 2014 dan 2015, kemudian meningkat menjadi 17 kali pada 2016, serta mencapai 16 kali sampai September 2017. (Agustino, 2018) Namun, data tersebut tidak boleh dimaknai bahwa semakin banyak OTT otomatis berarti semakin baik pemberantasan korupsi. Jumlah OTT hanya menunjukkan aktivitas penindakan, bukan keseluruhan kualitas penegakan hukum.

Perkara yang ditangani melalui OTT tetap harus diuji berdasarkan keabsahan proses, kecukupan alat bukti, kualitas penuntutan, dan putusan pengadilan. Jika OTT hanya menghasilkan pemberitaan tanpa pembuktian yang kuat atau tanpa pemulihan aset, maka dampaknya terhadap pemberantasan korupsi akan terbatas.

Kasus Jumbo Harus Diikuti Pertanggungjawaban

Pengungkapan perkara dengan nilai kerugian negara yang besar juga patut diapresiasi. Kasus semacam itu dapat menunjukkan bahwa korupsi telah menimbulkan dampak serius terhadap keuangan negara dan pelayanan publik. Pengungkapan kasus jumbo juga dapat membuka jaringan kejahatan yang melibatkan pejabat, pengusaha, perantara, bahkan korporasi.

Akan tetapi, kasus besar tidak otomatis berarti penanganannya lebih berkualitas. Besarnya nilai kerugian negara harus diikuti pembuktian yang kuat. Aparat penegak hukum perlu menjelaskan bagaimana kerugian tersebut dihitung, siapa yang bertanggung jawab, bagaimana keuntungan diperoleh, serta ke mana aliran dana tersebut mengalir.

Penegakan hukum tidak boleh berhenti pada pengumuman nilai kerugian negara. Masyarakat harus dapat menilai proses selanjutnya: apakah seluruh pihak yang terlibat diperiksa, apakah aset hasil kejahatan dilacak, apakah perkara dibawa sampai putusan berkekuatan hukum tetap, dan apakah uang negara berhasil dikembalikan.

Dalam hal ini, pemulihan aset harus ditempatkan sebagai bagian penting dari pemberantasan korupsi. Korupsi bukan hanya kejahatan terhadap proses pemerintahan, tetapi juga kejahatan yang mengambil sumber daya publik. Oleh sebab itu, menghukum pelaku saja belum cukup. Negara juga harus berusaha mengembalikan sebanyak mungkin aset yang diperoleh melalui korupsi.

Kasus besar juga harus terbebas dari kepentingan politik. Kritik terhadap perubahan kelembagaan KPK setelah 2019 menunjukkan adanya kekhawatiran mengenai menurunnya independensi KPK serta meningkatnya kemungkinan intervensi politik. (Price, 2024) Kekhawatiran tersebut tidak boleh diabaikan. Kejaksaan Agung, KPK, dan Kepolisian sama-sama harus membuktikan bahwa penanganan perkara dilakukan berdasarkan hukum dan bukti, bukan berdasarkan kepentingan politik atau pertimbangan pencitraan.

KPK Tidak Boleh Direduksi Menjadi Lembaga OTT

KPK perlu dikembalikan pada mandatnya yang lebih luas. KPK bukan sekadar lembaga yang melakukan penangkapan langsung, tetapi juga lembaga yang memiliki fungsi koordinasi, supervisi, pencegahan, dan pendidikan antikorupsi.

Korupsi sering kali bukan tindakan individual. Ia dapat melibatkan jaringan elite kekuasaan, birokrasi, pelaku usaha, serta pihak lain yang memperoleh manfaat dari penyalahgunaan kewenangan. Kajian mengenai praktik korupsi di Indonesia juga menggambarkan korupsi sebagai fenomena yang dapat melibatkan jaringan kekuasaan di lingkungan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. (Alam, 2017) Oleh karena itu, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan menangkap penerima uang. Aparat juga harus membongkar struktur yang memungkinkan korupsi berlangsung.

Fungsi supervisi KPK menjadi penting dalam konteks tersebut. KPK harus memastikan bahwa perkara yang ditangani Kejaksaan dan Kepolisian berjalan sesuai hukum. Sebaliknya, fungsi supervisi tidak boleh digunakan sebagai sarana untuk membangun dominasi atau mengambil alih semua perkara. Koordinasi harus dilakukan berdasarkan kriteria yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

KPK juga harus menjaga independensinya. Independensi merupakan alasan utama mengapa lembaga khusus seperti KPK memperoleh kepercayaan publik. Jika independensi melemah, penegakan hukum akan mudah dicurigai sebagai alat kekuasaan. Penelitian mengenai KPK menekankan bahwa lembaga tersebut pada awalnya dirancang sebagai lembaga independen yang tidak boleh mendapat intervensi dalam penyelidikannya. (Alam, 2017)

Mengubah Ukuran Keberhasilan

Sudah waktunya ukuran keberhasilan pemberantasan korupsi diperluas. Jumlah OTT dan besarnya nilai kerugian negara dapat digunakan sebagai indikator awal, tetapi tidak boleh dijadikan indikator akhir.

Kinerja lembaga penegak hukum seharusnya juga dinilai berdasarkan kualitas pembuktian, konsistensi penegakan hukum, kecepatan proses, perlindungan hak tersangka, pemulihan aset, dan dampak pencegahan. Perkara yang berhasil dibongkar tetapi tidak menghasilkan perbaikan sistem hanya akan menjadi siklus penindakan yang berulang.

Pemberantasan korupsi yang ideal harus menghasilkan dua hal sekaligus: menghukum pelaku dan memperbaiki tata kelola. Jika satu sektor pemerintahan terus-menerus menghasilkan perkara korupsi, masalahnya bukan hanya terletak pada moral individu, tetapi juga pada sistem pengawasan, proses pengadaan, transparansi anggaran, dan lemahnya sanksi administratif.

Dengan demikian, Kejaksaan Agung dan KPK seharusnya tidak saling berlomba memperbesar citra kelembagaan. Kejaksaan perlu memastikan bahwa kasus jumbo yang diungkap benar-benar diproses secara tuntas. KPK perlu menunjukkan bahwa OTT yang dilakukan merupakan bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Kepolisian juga harus memperkuat profesionalitasnya dalam menangani perkara korupsi yang menjadi kewenangannya.

Penutup

Perbedaan antara strategi OTT KPK dan pengungkapan perkara besar oleh Kejaksaan Agung bukanlah masalah selama keduanya berjalan dalam batas kewenangan dan prosedur hukum. OTT penting untuk membongkar transaksi koruptif yang sedang berlangsung, sedangkan penyidikan kasus jumbo diperlukan untuk mengungkap korupsi yang kompleks dan sistemik.

Namun, pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi kompetisi antarlembaga. Yang dibutuhkan masyarakat bukan lembaga yang paling sering tampil, melainkan lembaga yang mampu bekerja secara independen, membuktikan perkara secara sah, memulihkan aset negara, dan mencegah korupsi berulang.

Pada akhirnya, keberhasilan pemberantasan korupsi tidak ditentukan oleh siapa yang paling banyak melakukan OTT atau siapa yang paling besar mengumumkan nilai kerugian negara. Keberhasilan ditentukan oleh kemampuan seluruh lembaga penegak hukum untuk bekerja dalam satu sistem yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan publik. Korupsi bukan arena untuk membangun superioritas kelembagaan. Korupsi adalah kejahatan terhadap negara dan masyarakat yang hanya dapat dilawan melalui penegakan hukum yang serius, terkoordinasi, serta bebas dari kepentingan politik.diri.