Konten dari Pengguna

Kenaikan Gaji Kepala Daerah dan Ilusi Konstitusi Fiskal Kita

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Fiskal. Sumber : Istock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Fiskal. Sumber : Istock.

Wacana menaikkan gaji kepala daerah, yang mencuat setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberi sinyal revisi PP Nomor 109 Tahun 2000, sebenarnya menyingkap persoalan yang jauh lebih dalam dari sekadar angka rupiah. Ini bukan cuma soal apakah gaji gubernur Rp3 juta atau bupati/wali kota Rp2,1 juta itu pantas di tahun 2026. Ini soal bagaimana negara mengatur relasi keuangan antara pusat dan daerah — sesuatu yang, jika kita meminjam istilah ekonomi konstitusi, layak disebut "konstitusi fiskal" bangsa ini.

Konstitusi fiskal adalah kerangka aturan dasar yang menentukan siapa berhak memungut apa, siapa berkewajiban membelanjakan apa, dan bagaimana pertanggungjawaban dijaga di antara level-level pemerintahan. Di Indonesia, kerangka itu tersebar dari Pasal 18A UUD 1945 tentang hubungan keuangan pusat-daerah yang diatur "dengan memperhatikan kemerataan dan keadilan", hingga UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD). Prinsip intinya sederhana: kewenangan yang diserahkan ke daerah harus diikuti pendanaan yang memadai — "money follows function".

Nah, di sinilah letak ironi yang disorot peneliti FITRA, Badiul Hadi. Pemerintah daerah hari ini justru menghadapi tekanan fiskal akibat penyesuaian dan pemotongan Transfer ke Daerah (TKD), sementara beban tugas kepala daerah — mulai urusan tambang, kehutanan, hingga konflik agraria — terus bertambah. Kalau prinsip "money follows function" saja sedang tercederai di level layanan publik, menaikkan kompensasi elite daerah tanpa membenahi fondasi fiskal itu ibarat mengecat rumah yang pondasinya retak.

Ada dua argumen yang beredar untuk membenarkan kenaikan ini. Pertama, argumen kepatutan: aturan 26 tahun memang usang dan tak realistis dibanding beban kerja serta inflasi. Kedua, argumen insentif: gaji tinggi plus skema reward-punishment berbasis kinerja akan mendorong kepala daerah bekerja lebih baik, bahkan menekan korupsi.

Argumen pertama masuk akal dan sulit dibantah — meski itu sendiri menunjukkan betapa lambannya negara memperbarui instrumen fiskalnya. Tapi argumen kedua, terutama yang mengaitkan insentif dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), justru berpotensi mendistorsi logika konstitusi fiskal itu sendiri. Kritik anggota Komisi II DPR dari F-PDIP, Deddy Sitorus, tepat sasaran: skema semacam itu bisa memaksa kepala daerah "ngejar-ngejar pajak" demi kantong pribadi, bukan demi kepentingan publik. Padahal PAD dalam desain konstitusi fiskal kita dimaksudkan sebagai instrumen kemandirian fiskal daerah, bukan alat ukur bonus pejabat.

Ada bahaya lebih dalam lagi: ketimpangan kapasitas fiskal antardaerah. Daerah dengan basis ekonomi kuat — kota besar, daerah tambang, daerah pariwisata — jauh lebih mudah mengejar target PAD dibanding daerah tertinggal di kawasan timur Indonesia. Jika kenaikan gaji digantungkan pada capaian PAD atau indikator kinerja makro semacam pertumbuhan ekonomi, maka kita sedang menciptakan sistem yang justru berlawanan dengan amanat "kemerataan dan keadilan" yang digariskan Pasal 18A UUD 1945. Kepala daerah di wilayah kaya sumber daya akan makin sejahtera, sementara kepala daerah di wilayah miskin fiskal makin tertinggal — bukan karena kinerja, melainkan karena struktur ekonomi wilayahnya.

Karena itu, pembahasan revisi PP 109/2000 semestinya tidak berdiri sendiri, seperti diingatkan Badiul Hadi. Ia mesti menjadi bagian dari evaluasi menyeluruh atas arsitektur hubungan keuangan pusat-daerah: bagaimana formula TKD dihitung, bagaimana dana bagi hasil didistribusikan secara adil, dan bagaimana kewajiban belanja wajib daerah disesuaikan dengan kapasitas fiskal riil. Menaikkan gaji kepala daerah tanpa membenahi arsitektur ini hanya memindahkan persoalan, bukan menyelesaikannya.

Yang juga patut digarisbawahi: korupsi di level daerah, sebagaimana ditegaskan Badiul, lahir dari lemahnya sistem — biaya politik yang mahal, pengadaan yang tak transparan, dan pengawasan APBD yang lembek — bukan semata dari gaji yang kecil. Riset perbandingan lintas negara pun konsisten menunjukkan bahwa remunerasi tinggi tanpa akuntabilitas kuat tidak otomatis menurunkan korupsi. Maka reformasi yang lebih mendesak sebenarnya ada di sisi pengawasan: transparansi pengadaan, penguatan inspektorat daerah, dan keterbukaan APBD kepada publik — bukan semata angka gaji di slip bulanan.

Ujungnya, pertanyaan yang harus dijawab pembuat kebijakan bukan "berapa gaji yang pantas untuk kepala daerah", melainkan "sistem fiskal seperti apa yang membuat kenaikan itu adil, akuntabel, dan tidak mengorbankan pelayanan publik". Selama pertanyaan kedua ini belum dijawab tuntas, revisi PP 109/2000 berisiko hanya menjadi kenaikan gaji tanpa reformasi — sebuah kebijakan yang, betapapun rasional secara aktuaria, akan sulit diterima rasa keadilan publik yang setiap hari masih berjibaku dengan layanan kesehatan, pendidikan, dan administrasi daerah yang jauh dari memadai.