Konten dari Pengguna

KUHAP Baru dan Kekacauan Logika Restorative Justice

Dykasakti Azhar Nytotama

Dykasakti Azhar Nytotama

Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Hukum. Sumber : Istock.
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Hukum. Sumber : Istock.

Sebagai negara hukum (rechtstaat), Indonesia pada dasarnya memang perlu mendorong pendekatan hukum pidana yang lebih humanis, progresif, dan berorientasi pada pemulihan korban. Kehadiran restorative justice merupakan bagian dari perkembangan pemikiran hukum modern yang tidak lagi semata-mata menitikberatkan pada penghukuman pelaku, melainkan juga pada pemulihan hubungan sosial yang rusak akibat tindak pidana. Dalam konteks tertentu, pendekatan ini bahkan dapat mengurangi penumpukan perkara, menghemat biaya penegakan hukum, serta menghadirkan rasa keadilan yang lebih substantif bagi korban maupun pelaku.

Namun demikian, semangat humanisme hukum tidak boleh mengorbankan prinsip fundamental negara hukum, yakni kepastian hukum (legal certainty). Sebab hukum yang terlalu lentur tanpa batas justru berpotensi melahirkan ketidakadilan baru. Di sinilah negara harus mampu menempatkan restorative justice secara proporsional: sebagai instrumen penyelesaian perkara pidana, bukan sebagai alat kompromi atas ketidakjelasan status suatu perkara.

Persoalan utama dalam pengaturan Pasal 79 ayat (8) bukan terletak pada keberadaan restorative justice-nya, melainkan pada momentum penerapannya yang terlalu dini. Ketika mekanisme tersebut dibuka sejak tahap penyelidikan, maka garis batas antara “peristiwa pidana” dan “bukan peristiwa pidana” menjadi kabur. Akibatnya, aparat penegak hukum berpotensi masuk terlalu jauh dalam perkara yang sesungguhnya belum tentu berada dalam ranah pidana.

Ilustrasi Penyelidikan. Sumber : Istock.

Kondisi demikian berbahaya karena dapat memunculkan apa yang disebut sebagai overcriminalization by process, yakni seseorang sudah diposisikan seolah-olah sebagai pelaku tindak pidana hanya karena didorong untuk berdamai, padahal status pidananya sendiri belum jelas. Dalam praktiknya, masyarakat awam sering kali menganggap bahwa ketika polisi menawarkan perdamaian, maka otomatis dirinya berada dalam posisi bersalah. Padahal belum tentu demikian.

Selain itu, pengaturan tersebut juga dapat menimbulkan disparitas penanganan perkara. Tidak menutup kemungkinan akan terjadi perbedaan perlakuan antara satu penyelidik dengan penyelidik lainnya dalam menentukan perkara mana yang diarahkan menuju restorative justice dan mana yang tetap diproses secara hukum. Ketika parameter hukumnya tidak tegas, maka subjektivitas aparat menjadi sangat dominan. Pada titik ini, hukum menjadi sangat bergantung pada kehendak individu penegak hukum, bukan pada sistem yang objektif.

Lebih jauh lagi, keadaan tersebut dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Masyarakat bisa memandang bahwa perkara pidana bukan lagi diselesaikan berdasarkan hukum, melainkan berdasarkan kemampuan bernegosiasi. Jika persepsi demikian tumbuh, maka hukum pidana akan kehilangan legitimasi moralnya sebagai instrumen keadilan.

Karena itu, pembentuk undang-undang seharusnya memberikan batasan yang rigid dan terukur terkait penerapan restorative justice. Setidaknya terdapat beberapa solusi yang dapat dipertimbangkan.

Pertama, mekanisme restorative justice sebaiknya hanya dapat dilakukan setelah perkara memasuki tahap penyidikan. Hal ini penting agar terlebih dahulu terdapat kepastian awal bahwa suatu peristiwa benar merupakan tindak pidana. Dengan demikian, proses perdamaian tidak dilakukan dalam ruang hukum yang masih spekulatif.

Kedua, perlu adanya parameter yang jelas mengenai jenis perkara yang dapat diselesaikan melalui restorative justice. Negara tidak boleh memberikan ruang tafsir yang terlalu luas kepada aparat penegak hukum. Pengaturan harus dibuat limitatif, misalnya hanya untuk tindak pidana ringan, kerugian kecil, tanpa residivisme, dan bukan tindak pidana yang berdampak luas terhadap kepentingan publik.

Ketiga, proses restorative justice harus dilakukan secara transparan dan akuntabel. Setiap perdamaian wajib dituangkan dalam berita acara resmi, diawasi oleh atasan penyidik, serta dapat diakses mekanisme pengawas internal maupun eksternal. Transparansi menjadi penting agar mekanisme perdamaian tidak berubah menjadi ruang transaksional yang tersembunyi.

Keempat, perlu dibangun mekanisme kontrol yudisial terhadap penghentian perkara melalui restorative justice. Dalam konteks ini, hakim atau pengadilan seharusnya diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan terbatas guna memastikan bahwa perdamaian benar-benar lahir secara sukarela dan bukan akibat tekanan maupun intervensi aparat.

Kelima, negara perlu memperjelas perbedaan antara penyelesaian nonpidana dan restorative justice. Tidak semua konflik sosial harus dibawa ke ranah pidana lalu diselesaikan dengan perdamaian. Apabila suatu perkara sejak awal bukan merupakan tindak pidana, maka pendekatan yang tepat adalah penghentian penyelidikan, bukan “perdamaian pidana”. Sebab mendamaikan perkara yang bukan pidana justru akan menimbulkan kekacauan logika hukum.

Pada akhirnya, reformasi KUHAP memang merupakan kebutuhan mendesak dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Akan tetapi, reformasi hukum tidak cukup hanya menghadirkan semangat progresif dan humanis. Reformasi juga harus tetap menjaga konsistensi logika hukum, kepastian norma, serta batas kewenangan aparat penegak hukum. Sebab hukum yang baik bukan hanya hukum yang mampu berdamai, tetapi juga hukum yang mampu memberikan kepastian sejak awal proses penegakannya.