Mengkritisi Tunjangan DPRD: Dari Payung Hukum ke Realitas Daerah

Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pasca ramainya perdebatan publik mengenai besarnya gaji dan fasilitas anggota DPR RI, sorotan kini turut diarahkan pada anggota DPRD di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Hal ini wajar, sebab meskipun berbeda skala, DPRD tetap bagian dari lembaga legislatif yang menanggung fungsi representasi rakyat dengan segala hak dan fasilitas yang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dalam konteks hukum, dasar pemberian hak keuangan DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif DPRD. Regulasi ini membagi penghasilan DPRD ke dalam dua kategori. Pertama, penghasilan yang ditanggung APBD, seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, dan tunjangan alat kelengkapan. Kedua, penghasilan yang dibebankan kepada anggota DPRD secara pribadi, misalnya tunjangan komunikasi intensif dan tunjangan reses.
Jika ditelaah lebih lanjut, terdapat perbedaan signifikan antara pimpinan DPRD dan anggota biasa. Uang representasi ketua DPRD disetarakan dengan kepala daerah, sementara wakil ketua memperoleh 80%, dan anggota mendapat 75% dari jumlah itu. Tunjangan jabatan ditetapkan sebesar 145% dari uang representasi. Selain itu, ada pula tunjangan alat kelengkapan yang bervariasi: ketua 7,5%, wakil ketua 5%, sekretaris 4%, dan anggota 3%. Semua ini, secara normatif, sah sepanjang mengikuti ketentuan PP Nomor 18 Tahun 2017.
Namun, yang sering menimbulkan polemik adalah tunjangan transportasi dan tunjangan perumahan. Pertama, tunjangan transportasi. Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 18 Tahun 2017, tunjangan transportasi harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah. Regulasi ini bahkan membagi daerah ke dalam kategori tinggi, sedang, dan rendah.
Sayangnya, dalam praktik, klasifikasi ini sering kali tidak dikomunikasikan secara transparan. Pertanyaan mendasar yang muncul: Apakah semua provinsi, kabupaten, dan kota telah melakukan penghitungan kemampuan fiskal secara objektif sebelum menetapkan besaran tunjangan?
Dalam banyak kasus, termasuk yang sempat mencuat di Kota Tasikmalaya, tunjangan transportasi ditetapkan hingga belasan juta rupiah per bulan. Jumlah ini menimbulkan tanda tanya publik, terutama jika kemampuan fiskal daerah tergolong sedang atau rendah. Apalagi, jumlah pertemuan reses anggota dewan di lapangan sering kali tidak terlalu padat. Dengan demikian, pembayaran tunjangan transportasi dalam jumlah tinggi setiap bulan sulit diterima logika keuangan publik.
Kedua, tunjangan perumahan. Hal ini diatur dalam Pasal 15 dan 17 PP 18/2017, yang menyebutkan tunjangan hanya diberikan bagi anggota DPRD yang tidak menempati rumah dinas. Lebih lanjut, besarannya harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga lokal, dan standar luas bangunan rumah negara. Jika mengacu pada prinsip ini, jelas terlihat perlunya korelasi nyata antara angka tunjangan dengan kondisi pasar sewa rumah di daerah.
Di banyak kota, harga sewa rumah—bahkan kategori mewah—tidak sampai menyentuh puluhan juta per bulan. Maka, ketika tunjangan perumahan ditetapkan jauh di atas harga pasar, muncul kesan bahwa regulasi tidak dijalankan berdasarkan asas kepatutan, melainkan sekadar formalitas untuk memperbesar hak anggota dewan.
Permasalahan lain muncul pada aspek pengawasan. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokkan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional memang menekankan aspek pertanggungjawaban dana operasional.
Namun, regulasi ini relatif minim dalam hal mekanisme evaluasi kewajaran penetapan hak keuangan DPRD. Padahal, sebagai koordinator penyelenggaraan pemerintahan daerah, Kementerian Dalam Negeri seharusnya berwenang lebih tegas untuk memastikan tidak terjadi penggelembungan fasilitas dan hak DPRD yang membebani APBD.
Dari perspektif hukum administrasi, terdapat asas penting yang perlu ditekankan, yakni asas kepatutan dan asas kecermatan. Kedua asas ini menuntut agar setiap kebijakan daerah, termasuk pemberian tunjangan DPRD, tidak hanya sah secara formal, tetapi juga masuk akal secara substantif. Dengan kata lain, penetapan tunjangan harus berdasar pada pertimbangan faktual, seperti kemampuan fiskal daerah dan standar harga lokal. Tanpa pemenuhan asas tersebut, kebijakan yang lahir justru berpotensi menimbulkan maladministrasi, bahkan membuka ruang gugatan hukum dari masyarakat.
Selain itu, asas transparansi dan akuntabilitas sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah juga perlu ditegakkan. Penetapan besaran tunjangan mestinya didahului dengan penyusunan naskah akademik yang terbuka bagi publik agar masyarakat mengetahui dasar perhitungan yang digunakan. Tertutupnya informasi hanya akan menimbulkan kecurigaan bahwa penetapan tunjangan dilakukan secara sepihak dan tanpa pertimbangan rasional.
Dengan demikian, problematika tunjangan DPRD tidak boleh dilihat sekadar dari legalitas formal, tetapi juga dari kesesuaian dengan prinsip keuangan daerah yang sehat. Jika tidak ada evaluasi tegas dari Kemendagri dan tidak ada partisipasi publik dalam proses penetapan, kasus-kasus “tunjangan fantastis” akan terus berulang di berbagai daerah.
Pada akhirnya, hak DPRD memang dijamin oleh Undang-Undang dan peraturan pemerintah. Namun, dalam bingkai hukum administrasi negara, hak itu bukan berarti tanpa batas. Hak harus berjalan beriringan dengan kewajiban moral dan politik, yakni menjaga kewajaran penggunaan APBD dan memastikan kepercayaan publik tetap terjaga. Jika DPRD benar-benar representasi rakyat, maka standar kepatutan dan transparansi dalam penetapan tunjangan seharusnya menjadi keharusan, bukan pilihan.
