Perlunya Pengayaan Ulang UU Demonstrasi : Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demonstrasi yang kerap digelar mahasiswa di Indonesia sering kali dipandang sebagai bukti bahwa perguruan tinggi berhasil melahirkan insan kritis yang peduli terhadap bangsa. Mahasiswa kerap disebut sebagai agen perubahan, dan demonstrasi menjadi salah satu medium nyata bagi peran tersebut. Di balik aksi-aksi massa yang terkadang berujung pada gesekan, sesungguhnya ada proses panjang berupa diskusi akademik, kajian strategis, serta keprihatinan terhadap kebijakan negara yang dianggap tidak adil. Dalam kacamata ini, demonstrasi bukanlah sekadar kerumunan di jalan, melainkan ekspresi politik sekaligus tanggung jawab moral terhadap masa depan bangsa.
Sayangnya, banyak pihak menilai demonstrasi mahasiswa hanya menimbulkan kericuhan. Bentrokan dengan aparat keamanan, perusakan fasilitas publik, hingga kriminalisasi peserta kerap menjadi cerita yang berulang. Stigma bahwa gerakan mahasiswa “ditunggangi” kepentingan politik juga kerap menempel. Padahal, di balik semua itu ada semangat besar untuk mengawal pembangunan dan demokrasi. Di sinilah penting meninjau ulang posisi hukum yang mengatur demonstrasi, khususnya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa.
Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 merupakan tonggak penting dalam sejarah demokrasi Indonesia pascareformasi. Undang-undang ini menjamin hak warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum, baik melalui unjuk rasa, pawai, rapat umum, maupun mimbar bebas. Substansi dari undang-undang ini menegaskan bahwa hak menyampaikan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia yang dijamin oleh UUD 1945 dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Dalam ketentuannya, warga negara berhak menyampaikan pikiran secara bebas serta memperoleh perlindungan hukum. Artinya, negara wajib memastikan agar demonstran dapat menyalurkan aspirasi mereka tanpa rasa takut.
Namun, undang-undang tersebut juga menegaskan adanya kewajiban bagi demonstran. Mereka dituntut untuk menghormati hak orang lain, menaati hukum yang berlaku, serta menjaga ketertiban umum. Di sisi lain, aparat pemerintah memiliki kewajiban melindungi hak asasi manusia, menghargai asas legalitas, menjunjung tinggi praduga tak bersalah, sekaligus menjaga keamanan agar demonstrasi tetap berlangsung tertib. Dengan demikian, undang-undang ini sejatinya ingin menyeimbangkan hak dan kewajiban antara warga negara, aparat, dan pejabat publik yang menjadi sasaran aspirasi.
Lebih jauh, dalam pasal 13 UU 9/1998, ditegaskan peran Polri sebagai garda terdepan dalam mengelola informasi terkait demonstrasi. Polisi wajib menerima pemberitahuan secara tertulis paling lambat tiga hari sebelum aksi digelar, memberikan tanda terima, berkoordinasi dengan penanggung jawab aksi, serta berkomunikasi dengan instansi atau pejabat yang menjadi tujuan demonstrasi. Aturan ini menunjukkan bahwa Polri seharusnya bertindak sebagai mediator dan fasilitator, bukan sekadar pengendali keamanan. Namun, praktik di lapangan sering kali berbeda. Tidak jarang pejabat yang menjadi sasaran aksi justru menutup diri atau menghindar dari dialog, sehingga memicu ketegangan yang berujung ricuh. Dalam situasi seperti itu, publik cenderung menyalahkan polisi yang berhadapan langsung dengan massa, meskipun akar masalahnya adalah ketiadaan respons dari pejabat terkait.
Sementara itu, Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 hadir untuk mengatur teknis pengendalian massa. Peraturan ini menguraikan prosedur pengamanan, mulai dari Dalmas Awal yang bersifat persuasif hingga Dalmas Lanjut yang menggunakan perlengkapan khusus. Dalam dokumen tersebut juga diatur formasi pengendalian, penggunaan peralatan seperti tameng dan water cannon, hingga standar operasional dalam menghadapi massa yang anarkis. Bahkan, negosiasi antara aparat dan demonstran menjadi bagian penting dalam mencegah eskalasi konflik. Secara normatif, Perkap ini sangat komprehensif dan menjanjikan perlindungan hukum, baik bagi demonstran maupun aparat yang bertugas.
Namun, antara UU 9/1998 dan Perkap 16/2006 sering kali muncul diskonektivitas. Pada aspek preventif, sebenarnya polisi sudah memiliki kewajiban menyalurkan aspirasi demonstran kepada instansi yang dituju. Tetapi ketika pejabat tidak mau membuka ruang dialog, proses preventif ini gagal. Negosiasi aparat tidak akan berbuah hasil jika pihak yang dituju memilih absen. Inilah celah yang membuat demonstrasi rentan berubah menjadi tidak kondusif. Pada aspek represif, ketika demonstran melakukan tindakan anarkis, aparat tentu berhak menindak. Namun penindakan yang berlebihan, seperti penangkapan massal tanpa prosedur, tindakan kekerasan fisik, hingga pelanggaran terhadap hak praduga tak bersalah, justru mencederai prinsip hak asasi manusia. Tidak jarang publik menilai aparat lebih menonjolkan kekuatan daripada pendekatan persuasif.
Dalam riset tahun 2024 mengenai efektivitas Perkap 16/2006, ditemukan bahwa pelaksanaan pengendalian massa masih menghadapi berbagai kendala. Jumlah personel pengamanan sering kali tidak sebanding dengan jumlah demonstran, fasilitas keselamatan kurang memadai, dan koordinasi antarinstansi masih lemah. Di sisi lain, budaya hukum yang belum mengakar menyebabkan aparat lebih mengandalkan pendekatan represif ketimbang negosiasi. Fakta ini menunjukkan bahwa persoalan demonstrasi tidak hanya soal regulasi, tetapi juga persoalan implementasi.
Diskonektivitas ini berdampak pada citra mahasiswa maupun polisi. Mahasiswa dianggap anarkis, sementara polisi dituding represif. Padahal, akar masalahnya sering kali terletak pada pejabat yang tidak hadir merespons aspirasi. Ketika hak demonstran untuk didengar tidak terpenuhi, mereka cenderung frustrasi dan marah. Pada titik inilah, asas praduga tak bersalah dan prinsip proporsionalitas dalam penegakan hukum seharusnya menjadi pegangan. Anarkisme memang tidak bisa dibenarkan, tetapi perlu dilihat apakah ada sebab yang melatarbelakangi, misalnya aspirasi yang diabaikan. Jika hak demonstran terpenuhi namun mereka tetap berbuat anarkis, barulah tindakan hukum harus ditegakkan secara tegas.
Melihat kondisi ini, pembaruan regulasi tampaknya menjadi kebutuhan mendesak. UU 9/1998 sudah berusia lebih dari dua dekade, sementara dinamika demonstrasi hari ini jauh berbeda. Era digital membuat mobilisasi massa lebih cepat, tuntutan publik lebih beragam, dan eksposur media lebih luas. Diperlukan penyempurnaan undang-undang yang memuat mekanisme mediasi, pengawasan independen terhadap tindakan aparat, serta prosedur hukum khusus yang lebih humanis bagi demonstran. Pada saat yang sama, implementasi Perkap 16/2006 juga perlu diperkuat melalui pelatihan aparat, penambahan fasilitas pengamanan, serta penguatan komunikasi lintas lembaga.
Jika regulasi diperbaiki dan aparat benar-benar menjalankan peran sebagai fasilitator, maka demonstrasi dapat menjadi ajang pendidikan politik yang sehat. Mahasiswa bisa tetap kritis tanpa harus berhadapan dengan kekerasan, sementara aparat dapat menjalankan tugas menjaga ketertiban tanpa dicap represif. Pejabat publik pun seharusnya membuka diri untuk berdialog dengan demonstran, karena esensi demokrasi bukan hanya membiarkan rakyat bersuara, tetapi juga mendengar dan menindaklanjuti suara itu.
Akhirnya, demonstrasi mahasiswa seharusnya dipandang sebagai bagian integral dari pembangunan demokrasi. Bukan ancaman, melainkan pengingat bahwa rakyat masih peduli pada bangsa ini. UU 9/1998 dan Perkap 16/2006 sudah memberikan kerangka hukum, tinggal bagaimana kerangka itu dijalankan dengan sungguh-sungguh. Tanpa adanya perbaikan, demonstrasi yang seharusnya menjadi simbol kematangan demokrasi akan terus dipersepsikan sebagai kekacauan. Namun jika hak dan kewajiban seluruh pihak benar-benar berjalan beriringan, demonstrasi justru bisa menjadi pilar kokoh yang memperkuat demokrasi Indonesia.
