Pilkades Kok Rasanya Lebih Ramah ke Petahana?

ADVOCATE-RESEARCHER- YOUNG CADRE OF MUHAMMADIYAH
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) adalah kontestasi demokrasi yang paling dekat dengan warga. Justru karena itu, prinsip keadilan kompetisi (electoral fairness) harus dijaga sejak norma dirumuskan. Pasal 28D ayat (1) dan ayat (3) UUD NRI 1945 menjamin kepastian hukum yang adil serta kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Jaminan ini semestinya tercermin dalam regulasi Pilkades, termasuk PP Nomor 16 Tahun 2026 sebagai peraturan pelaksana UU Desa.
Tulisan ini tidak menolak hak petahana untuk kembali mencalonkan diri. Yang dipersoalkan adalah apakah rumusan normanya cukup mencegah petahana memanfaatkan posisi jabatannya (incumbency advantage).
Cuti Petahana: Titik Mulai yang Terlambat
Pasal 40 PP 16/2026 mewajibkan Kepala Desa petahana yang mencalonkan diri untuk cuti sejak ditetapkan sebagai calon. Secara normatif, ini menyisakan ruang kosong pada fase sebelumnya, yakni sejak pendaftaran hingga penetapan. Dalam rentang itu petahana masih memegang penuh kewenangan atas anggaran, aset, dan aparatur desa.
Larangan penyalahgunaan wewenang memang ada dalam UU Desa dan UU Tindak Pidana Korupsi. Namun pendekatan represif itu baru bekerja setelah pelanggaran terjadi dan terbukti. Pencegahan struktural, yaitu memajukan kewajiban cuti sejak pendaftaran, akan jauh lebih efektif menjaga kesetaraan.
Pelaksana Tugas dari Bawahan Sendiri Selama cuti, tugas Kepala Desa dijalankan Sekretaris Desa. Secara struktural, Sekdes adalah bawahan Kepala Desa. Asas nemo judex in causa sua dan larangan konflik kepentingan dalam Pasal 42 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengajarkan bahwa pengambil keputusan tidak boleh berada dalam posisi yang berpotensi bias. Secara teoretis, potensi bias itu muncul ketika pelaksana tugas adalah pejabat yang kariernya bergantung pada calon yang sedang cuti. Penunjukan pejabat dari luar struktur desa, misalnya dari kecamatan, lebih menjamin netralitas.
Ketimpangan Beban Risiko Antar-Calon
PP 16/2026 membedakan perlakuan antar-kategori calon. Perangkat desa wajib cuti sejak mendaftar dan mundur permanen setelah ditetapkan sebagai calon (Pasal 42). Petahana cukup cuti sementara dan jabatannya tetap aman bila kalah. Perlakuan berbeda memang dapat dibenarkan sepanjang ada alasan rasional yang proporsional. Namun ketika calon dengan ⁸pengaruh terbesar justru menanggung risiko terkecil, patut dipertanyakan apakah prinsip kesetaraan sudah terpenuhi.
Mekanisme Calon Tunggal yang Rawan Dimanipulasi
Pasal 44 PP 16/2026 memberi perpanjangan pendaftaran 15 hari, ditambah 10 hari, bila hanya ada satu calon. Tujuannya baik: membuka ruang munculnya penantang. Persoalannya, norma ini tidak memuat batasan yang jelas mengenai kesungguhan pendaftar. Ketiadaan kriteria membuka spekulasi bahwa pendaftaran di menit-menit akhir dapat dipakai sekadar untuk menghindari status calon tunggal. Kekosongan norma semacam ini melemahkan kepastian hukum dan menjadi sumber sengketa. Regulasi perlu memperjelas tolok ukur verifikasi pada masa perpanjangan.
Panitia dan Jalur Koreksi yang Panjang Panitia Pemilihan memegang kewenangan verifikasi dan penetapan calon, yang produknya dapat dikualifikasikan sebagai Keputusan Tata Usaha Negara. Jalur koreksinya berjenjang: keberatan, banding administratif kepada Bupati, baru kemudian gugatan ke PTUN. Sementara itu tahapan Pilkades berjalan dengan jadwal ketat. Bagi calon yang digugurkan secara keliru, keadilan yang datang setelah pemungutan suara selesai adalah keadilan yang terlambat. Karena itu, penyelesaian keberatan perlu dibatasi jangka waktunya agar putusan hadir sebelum tahapan berikutnya berjalan.
Penutup Regulasi Pilkades yang baik tidak menghalangi petahana untuk maju, tetapi memastikan tidak ada calon yang berlari dengan keuntungan struktural yang tidak semestinya. Kompetisi yang adil adalah syarat legitimasi. Hasil pemilihan yang lahir dari arena yang timpang, seberapa pun sahnya secara formal, akan selalu menyisakan pertanyaan di benak warga
