Konten dari Pengguna

Putusan MK soal Gibran: Pintu Ditutup, tapi Ruangan Sudah Dilihat Isinya

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi MK. Sumber : shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi MK. Sumber : shutterstock

Konstitusi membacakan putusan perkara 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Majelis menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memenuhi kualifikasi kedudukan hukum. Tapi dalam pertimbangannya, Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah atau sertifikat sebagai bukti menamatkan pendidikan luar negeri yang setara SMA.

Jadi MK menolak masuk, tetapi sempat melongok isi rumah, lalu mengatakan ada yang janggal di dalamnya. Putusan seperti ini tidak lazim dan layak dikritisi.

Soal legal standing: secara tekstual sulit disalahkan Kita harus adil dulu. Alasan MK ada dasarnya. Menurut pertimbangan MK, sengketa PHPU ini tidak diajukan oleh peserta Pilpres 2024. Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 memberi MK kewenangan memutus perselisihan hasil pemilu, dan hukum acaranya sejak lama menempatkan pasangan calon sebagai pemohon utama. Sejak awal, KPU menyoroti bahwa pemantau pemilu tidak punya norma yang memberi kewenangan mengajukan PHPU presiden, dan partai politik hanya bisa mengajukan PHPU untuk DPR dan DPRD.

Kalau hanya membaca pasal, putusan ini konsisten. Tapi hukum tidak berhenti di teks pasal.

Kejanggalan pertama: pertimbangan yang tidak perlu Dalam doktrin hukum acara, kedudukan hukum adalah pintu masuk. Kalau pintu tertutup, hakim tidak boleh menilai pokok perkara. Alasannya sederhana: pengadilan tidak boleh menyimpulkan materi atas permohonan yang secara formal belum sah.

Di sini MK justru bicara soal ijazah. Dalam hukum, pernyataan yang tidak menentukan amar disebut obiter dictum, dan ia tidak mengikat. Tapi dampaknya tidak netral. Publik kini membaca bahwa lembaga penjaga konstitusi menemukan tidak ada bukti ijazah setara SMA, tetapi tidak berbuat apa-apa. Jabatan wakil presiden tetap utuh, sedangkan persoalan integritas pencalonannya menggantung tanpa penyelesaian hukum. Kalau MK yakin soal itu tidak relevan, ia cukup menyatakan tidak berwenang menilainya. Kalau relevan, ia seharusnya masuk ke pokok perkara. Jalan tengah ini menimbulkan pertanyaan: untuk siapa pertimbangan itu ditulis?

Kejanggalan kedua: standing yang selektif Ironi terbesarnya ada di sejarah. Putusan 90/PUU-XXI/2023, yang membuka jalan pencalonan Gibran, juga pernah dipersoalkan pada aspek legal standing. Susi Dwi Harjanti, Guru Besar HTN Unpad, mengingatkan bahwa pemohon dalam perkara itu dinilai tidak punya legal standing, dan Hakim Suhartoyo, kini Ketua MK, sependapat.

Jadi dulu, di perkara yang menguntungkan pencalonan, soal kedudukan hukum seolah bisa dilonggarkan. Kini, di perkara yang mempersoalkan keabsahan pencalonan itu, kedudukan hukum dipegang ketat. Saya tidak menuduh ada niat tertentu. Tapi konsistensi adalah modal utama legitimasi pengadilan, dan publik berhak mempertanyakannya.

Hak konstitusional warga: jangan berhenti di PHPU Di sinilah saya setuju dengan kegelisahan banyak pihak. Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden bukan urusan teknis administrasi. Itu bagian dari kedaulatan rakyat (Pasal 1 ayat 2), jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1), dan hak atas kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3). Para pemohon sendiri menyebut syarat itu sebagai bagian dari kedaulatan rakyat. Namun kita perlu jernih. Putusan ini sebenarnya menelanjangi persoalan yang lebih besar: sistem hukum kita tidak menyediakan jalur yang jelas bagi warga untuk menguji keabsahan syarat pencalonan setelah tahapan lewat. Saat tahapan berjalan, ruangnya sempit dan tenggat pendek. Setelah pemilu selesai, MK hanya melayani peserta pemilu. Jalur PTUN dan Bawaslu terbatas oleh waktu. Hak konstitusional ada, tetapi pintu pengadilannya tidak ada. Ini kekosongan hukum (rechtsvacuum) yang serius. Dalam negara hukum, hak tanpa forum untuk menuntutnya hanyalah janji.

Argumen kepastian hukum, dan batasnya Pembela putusan ini akan berkata bahwa hasil pemilu yang sudah final tidak boleh digugat tanpa batas. Argumen itu sah. Kepastian hukum dan stabilitas pemerintahan adalah nilai yang nyata. Membuka semua hasil pemilu untuk digugat kapan saja akan menciptakan kekacauan.

Tapi kepastian hukum tidak boleh menjadi tameng bagi ketidakpastian substansi. Kalau memang ada cacat dalam verifikasi syarat pencalonan, solusinya bukan menutup mata, melainkan membangun mekanisme koreksi yang tertib dan terbatas waktunya. Itu tugas pembentuk undang-undang. Apa yang seharusnya terjadi?

Pertama, MK sebaiknya konsisten. Kalau pintu ditutup, tutup rapat tanpa komentar. Kalau ingin mengirim pesan soal ijazah, lakukan lewat pintu yang sah, bukan lewat pertimbangan yang tidak berdampak hukum.

Kedua, DPR dan pemerintah perlu mengatur jalur pengujian syarat pencalonan yang jelas, siapa yang berhak dan dalam batas waktu apa, supaya perkara serupa tidak berputar-putar di forum yang salah.

Ketiga, KPU perlu membuka standar verifikasi dokumen pencalonan kepada publik. Kalau verifikasi dilakukan benar, membukanya tidak merugikan siapa pun. Kalau tidak, di sanalah akar masalahnya.

Penutup Putusan ini menang secara prosedur, tetapi menyisakan utang secara substansi. MK menutup pintu, namun pertimbangannya sendiri membuat orang bertanya-tanya apa yang sebenarnya ada di balik pintu itu. Selama pertanyaan itu tidak dijawab lewat mekanisme hukum yang jelas, legitimasi akan terus diperdebatkan di ruang publik, dan itu tidak sehat bagi demokrasi maupun bagi pemegang jabatannya sendiri. Hukum yang baik tidak hanya menjawab "siapa yang berhak mengadu", tetapi juga memastikan ada tempat untuk mengadu.