Konten dari Pengguna

Rekonstruksi Masa Depan Perda Syariah

Dykasakti Azhar Nytotama

Dykasakti Azhar Nytotama

Researcher Kamufisa Green Intiative- Postgraduate student at Galuh University, Constitutional Law Program, - A young Muhammadiyah cadre.

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Dykasakti Azhar Nytotama tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber https://www.istockphoto.com/id/bot-wall?returnUrl=%2Fid%2Ffoto-foto%2Fsyariat-islam.
zoom-in-whitePerbesar
Sumber https://www.istockphoto.com/id/bot-wall?returnUrl=%2Fid%2Ffoto-foto%2Fsyariat-islam.

Formalisasi Syariat dalam Peraturan Daerah: Antara Harapan Normatif dan Tantangan Praktis

Formalisasi nilai-nilai syariat ke dalam sistem perundang-undangan daerah, sebagaimana terlihat dalam sejumlah Peraturan Daerah (Perda) di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten, telah melahirkan dinamika yang kompleks: antara aspirasi kultural dan tantangan normatif. Fenomena ini tidak dapat dilepaskan dari proses historis terbukanya kran desentralisasi dan otonomi daerah pasca reformasi, terutama melalui pengakuan terhadap daerah dengan status istimewa, khusus, dan otonomi khusus sebagaimana dimandatkan dalam Pasal 18 UUD 1945.

Meski tidak secara eksplisit menyebut syariat, konstitusi memberikan legitimasi atas pengaturan lokal berbasis kearifan budaya, termasuk nilai-nilai keagamaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian, keberadaan Perda bernuansa syariah dapat dipahami sebagai konsekuensi logis dari pengakuan terhadap pluralisme hukum dan keragaman identitas lokal dalam sistem hukum nasional. Ia hadir sebagai cerminan budaya hukum lokal yang menemukan ekspresinya dalam bentuk produk hukum daerah, sejauh tidak bertentangan dengan norma hukum nasional dan prinsip hak asasi manusia.

Dalam perspektif sosiologis, seperti ditegaskan oleh Abdullahi Ahmed An-Na'im, identitas budaya suatu komunitas memiliki pengaruh langsung terhadap pembentukan identitas politiknya. Hukum, dalam konteks ini, tidak hanya menjadi sarana pengendalian sosial, melainkan juga instrumen artikulasi nilai dan aspirasi kolektif masyarakat. Oleh karena itu, Perda Syariah patut dipahami sebagai bagian dari artikulasi identitas politik daerah yang berbasis pada nilai Islam.

Namun demikian, penerapannya tidak bisa dilepaskan dari kerangka regulatif dan struktural perundang-undangan nasional. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, terjadi penegasan pembagian kewenangan antara pusat dan daerah. Dalam hal ini, urusan agama dikategorikan sebagai kewenangan absolut pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah hanya memiliki ruang dalam aspek administratif dan teknis operasional. Hal ini menyebabkan berbagai Perda bernuansa syariah seringkali berada dalam wilayah abu-abu hukum, terutama ketika menyentuh aspek normatif substantif yang semestinya menjadi domain kewenangan pusat.

Persoalan ini mengemuka, misalnya, dalam kasus yang terjadi di Kota Tasikmalaya, daerah kelahiran penulis. Penolakan terhadap konser Band Hindia dengan dalih bertentangan dengan syariat Islam memicu polemik di ruang publik. Peristiwa tersebut berakar pada interpretasi terhadap Pasal 5 Perda Kota Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2014 tentang Tata Nilai Kehidupan Masyarakat yang Religius, yang mengatur bahwa setiap perilaku masyarakat harus selaras dengan nilai-nilai syariat Islam. Namun dalam praktik, tidak terdapat ukuran normatif yang jelas mengenai definisi “bertentangan dengan syariat Islam”. Hal ini menimbulkan multitafsir dan ketidaksinkronan dengan peraturan perundang-undangan lain yang setingkat, seperti Perda Ketertiban Umum.

Masalah mendasar dari Perda bernuansa syariah terletak pada dua hal: pertama, dari aspek internal normatif, yakni ketidakjelasan rumusan norma hukum (vagueness of norm); dan kedua, dari aspek eksternal implementatif, yaitu lemahnya efektivitas pelaksanaan di lapangan. Secara tekstual, banyak Perda Syariah yang tidak mengandung unsur diskriminatif secara eksplisit, tetapi penerapannya sering kali tergelincir menjadi instrumentalisasi simbolik agama untuk membatasi ekspresi budaya atau kebebasan individu.

Sebagian besar Perda bernuansa syariah mengatur mengenai aspek sosial-keagamaan seperti busana, pergaulan laki-laki dan perempuan, perayaan hari besar Islam, penanggulangan penyakit masyarakat (patologi sosial), dan pengembangan ekonomi syariah. Di Sumatera Barat, misalnya, terdapat Perda tentang Pariwisata Halal; di Garut, Perda Anti-Maksiat; di Maros, pengaturan tata busana Islami; dan di Tasikmalaya, regulasi tentang ekonomi syariah dalam kerangka tata nilai kehidupan masyarakat religius.

Perlu dicatat bahwa ruang lingkup hukum Islam sangatlah luas, mencakup aspek ibadah, muamalah, hingga jinayah. Namun, dalam konteks hukum positif Indonesia, Perda Syariah tidak dapat melampaui batas yurisdiksi yang telah ditetapkan secara nasional. Misalnya, dalam kasus perzinahan di tempat kos atau hotel, sekalipun bertentangan dengan norma agama, secara hukum positif hal tersebut merupakan delik aduan, bukan delik biasa. Artinya, penegakan hukum tidak dapat dilakukan kecuali ada pengaduan dari pihak yang berkepentingan. Akibatnya, aparat seperti Satpol PP hanya dapat menindak sejauh pada pelanggaran administratif (misalnya sanksi kepada pemilik kos), bukan penindakan terhadap perbuatan pelaku langsung.

Kondisi ini membuka ruang partisipasi (dan potensi ekses) dari kelompok masyarakat yang merasa memiliki legitimasi moral untuk melakukan kontrol sosial, bahkan vigilante justice. Penulis mencatat bahwa di Tasikmalaya muncul gejala masyarakat bertindak atas nama Perda, padahal pemahaman hukum dan akses informasi mereka minim. Hal ini dapat menimbulkan ketegangan sosial, pelanggaran HAM, serta pelemahan otoritas negara hukum yang seharusnya menjadi satu-satunya penegak regulasi.

Sementara itu, Perda yang mengatur sektor ekonomi seperti pengembangan BUMD Syariah, halal food, dan pariwisata halal lebih menunjukkan efektivitas karena sifatnya teknokratik dan administratif. Hal ini menunjukkan bahwa Perda Syariah lebih produktif ketika diarahkan pada penguatan ekosistem halal lifestyle ketimbang pada pengaturan moral individu secara normatif.

Rekomendasi Strategis

Berdasarkan analisis di atas, penulis mengajukan sejumlah rekomendasi, mengingat bahwa suatu hukum harus tercapai tiga tujuannya yaitu kepastian hukum, keadilan hukum, dan kemanfaatan hukum, berikut rekomendasi:

1. Refocusing Perda Syariah pada Fungsi Teknis dan Administratif

Perda sebaiknya difokuskan pada aspek teknis seperti perizinan usaha kos-kosan, hotel, distribusi miras, dan lain-lain yang secara eksplisit berada dalam ranah kewenangan daerah.

2. Pemisahan antara Regulasi dan Himbauan Moral

Nilai-nilai moral atau keagamaan dapat disosialisasikan melalui Surat Edaran atau Fatwa MUI lokal, bukan dikodifikasikan secara kaku dalam norma hukum daerah.

3. Distingsi antara Ruang Privat dan Ruang Publik

Regulasi hendaknya mengatur aspek-aspek publik yang berdampak kolektif (seperti pornografi di ruang publik atau reklame vulgar), dan tidak mengintervensi urusan privat seperti cara berpakaian individu selama tidak melanggar norma publik.

4. Integrasi dengan Mekanisme Perizinan Vertikal

Perda Syariah sebaiknya menyertakan pengaturan teknis mengenai perizinan keramaian, hiburan, dan konser yang sinergis dengan Perkap No. 7 Tahun 2023, di mana rekomendasi masyarakat menjadi dasar penting dalam penerbitan izin keramaian oleh Kepolisian.

Penutup

Perda Syariah adalah bentuk artikulasi kearifan lokal dalam sistem hukum nasional yang majemuk. Namun keberadaannya harus diletakkan secara proporsional dalam bingkai negara hukum yang menjunjung asas legalitas, efektivitas, dan perlindungan hak asasi. Harmonisasi antara semangat syariah dan kerangka hukum nasional merupakan prasyarat agar Perda semacam ini tidak menjadi kontraproduktif dalam upaya membangun masyarakat yang religius, inklusif, dan taat hukum.