Konten dari Pengguna

Efektifkah Diklat sebagai Upaya Standarisasi Kompetensi ASN?

Kania Falahiatika Hidayat
Baru saja menyelesaikan pendidikan sarjana Ilmu Administrasi Negara
31 Mei 2021 14:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kania Falahiatika Hidayat tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Pixabay
ADVERTISEMENT
Lembaga-lembaga sektor publik, khususnya instansi pemerintah memiliki tanggung jawab yang besar secara langsung kepada masyarakat atas kewajibannya untuk memenuhi hajat hidup banyak orang. Pemerintah dituntut untuk dapat membentuk sistem pelayanan yang dapat mengakomodasi kepentingan masyarakat. Sebagai pelaksana kegiatan pemerintahan, tentunya Aparatur Sipil Negara (ASN) berperan besar dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan.
ADVERTISEMENT
Tidak dapat kita pungkiri bahwa kesenjangan pendidikan yang cukup besar di beberapa wilayah mengakibatkan adanya perbedaan kapasitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Meskipun begitu, semua masyarakat tentunya memiliki hak untuk mendapatkan kesempatan yang sama terlepas dari latar belakangnya. Guna mengoptimalkan kinerja instansi pemerintah, perlu dilakukan pendidikan dan pelatihan, yang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 101 Tahun 2000 Tentang Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil disebut Diklat. Pada Pasal 2 dan 3 PP tersebut, disebutkan bahwa Diklat memiliki beberapa tujuan, di antaranya: 1. Peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap untuk dapat melaksanakan tugas jabatan dengan didasari etika, 2. Menciptakan aparatur yang mampu berperan sebagai pembaharu dan perekat persatuan dan kesatuan bangsa, 3. Memantapkan sikap dan semangat kepribadian yang berorientasi pada pelayanan, pengayoman, dan pemberdayaan masyarakat, serta 4. Menciptakan kesamaan visi dan pola berpikir dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pembangunan demi terwujudnya pemerintahan yang baik.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan kali ini, kita akan menganalisis efektivitas dari pelaksanaan Diklat bagi ASN. Adapun efektivitas menurut Berelson dalam Handayaningrat (2000) merupakan pengukuran ketercapaian pada tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Maka, seharusnya Diklat dapat membentuk individu yang dapat berkontribusi untuk meningkatkan kinerja setiap instansi organisasi dalam mencapai tujuan.
Diklat dilaksanakan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Lembaga Administrasi Negara (LAN) yang berkoordinasi dengan Pusat Pelatihan masing-masing instansi. Pegawai dari setiap instansi akan dikirim untuk mengikuti Diklat. Terdapat syarat-syarat untuk dapat mengikuti Diklat, salah satunya kepangkatan, yang dirasa kurang tepat karena mengakibatkan tidak semua Diklat dapat diikuti oleh setiap aparatur. Contohnya pada Diklat Kepemimpinan, hanya beberapa pangkat saja yang diperbolehkan untuk mengikuti kegiatan, sedangkan kepemimpinan merupakan kompetensi yang seharusnya dimiliki pada jabatan apa pun. Seleksi dan penetapan peserta Diklat juga dinilai belum sepenuhnya objektif, sehingga ada aparatur yang sudah memenuhi syarat dan seharusnya sudah dapat mengikuti diklat tertentu, tetapi tidak mendapat kesempatan untuk mengikutinya.
ADVERTISEMENT
Dalam pelaksanaannya, Diklat dibiayai oleh pemerintah baik melalui APBN ataupun APBD. Namun, anggaran yang sangat terbatas menyebabkan para pegawai harus mengikuti Diklat dengan biaya sendiri. Hal tersebut membuat aparatur merasa keberatan dan menurunkan motivasi mereka untuk mengikuti Diklat. Akibatnya, sasaran kegiatan akan tidak tercapai secara optimal.
Akreditasi dari instansi pemerintah akan memengaruhi kuota peserta Diklat yang dapat dikirimkan, di mana semakin rendah maka kuota yang didapatkan semakin sedikit. Akibatnya, masih banyak aparatur yang masih menunggu giliran untuk diikutsertakan dalam Diklat. Padahal, seharusnya instansi dengan akreditasi rendah mendapatkan kuota yang lebih banyak.
Kelemahan lainnya adalah tindak lanjut dari hasil diklat itu juga belum berjalan sebagaimana diharapkan, di mana aparatur yang sudah mengikuti diklat tertentu tidak diikuti dengan penempatan pada posisi jabatan atau bidang tugas yang sesuai dengan diklat yang sudah diikutinya. Hal tersebut menyebabkan aparatur tidak dapat menyalurkan kemampuan yang didapatkan dari Diklat untuk dapat berkontribusi dalam kinerja instansi pemerintah. Dalam arti lain, pemanfaatan Diklat menjadi kurang optimal.
ADVERTISEMENT
Meskipun dari berbagai jurnal menyatakan bahwa terselenggaranya Diklat cukup efektif dalam meningkatkan kepekaan atas masalah organisasi dan memberikan motivasi untuk berkinerja dengan lebih baik, belum ditemukan jurnal yang dapat membuktikan secara empiris korelasi antara keikutsertaan dalam Diklat dengan peningkatan kinerja aparatur dalam mencapai tujuan organisasi. Oleh karena itu, adanya Diklat untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap aparatur perlu untuk dikaji kembali. Berdasarkan pernyataan dari Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur, kualitas ASN pada tahun 2017 masih tergolong rendah karena dari total pegawai negeri sipil (PNS) di Indonesia yang berjumlah 4,475 juta, 64% di antaranya hanya memiliki kemampuan administratif. Tanpa perubahan sistem pada pendidikan dan pelatihan ASN yang signifikan, perkembangan kualitas ASN tidak akan berjalan dengan optimal.
ADVERTISEMENT
Referensi
Desta Pratama, A., & Faturahman, H. (2020). Analisis Evaluasi dan Efektivitas Pelatihan Jabatan Fungsional Perekayasa di BPPT dengan Pendekatan IMTEE. Administrasi Publik , 13-30.
Federiko Seran, H., Salmin, D., & Ruru, J. M. (2018). Efektivitas Pendidikan dan Pelatihan Sumber Daya Aparatur di Kantor Camat Kawangkoang Kabupaten Minahasa. Administrasi Publik , 56-62.
Makawimbang, R. A., Lengkong, F. D., & Londa, V. (2020). Efektivitas Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Aparatur Sipil Negara Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sangihe. Administrasi Publik, 1-10.
Meitaningrum, D. A., Hardjanto, I., & Siswidiyanto. (2019). Efektivitas Pendidikan dan Pelatihan dalam Meningkatkan Kinerja (Studi pada Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Malang). Administrasi Publik, 192-199.
Tiara Sakti, R., & Mulyadi. (2015). Pelaksanaan Pendidikan dan Pelatihan dalam Meningkatkan Kinerja Karyawan Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu. Penelitian Sosial dan Politik , 37-48.
ADVERTISEMENT