news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Layanan Paspor MPP Sampang Dibuka, Antusiasme Pemohon Meningkat

Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan
Instansi pemberi layanan keimigrasian berupa pengurusan Paspor bagi WNI dan Izin Tinggal bagi WNA.
Konten dari Pengguna
11 Januari 2023 16:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PAMEKASAN - Pelayanan Paspor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Kanwil Kemenkumham Jawa Timur di Mal Pelayanan Publik (MPP) Sampang terus diminati oleh pemohon, terutama sejak diberlakukannya registrasi antrian online M-Paspor. Hal ini dibuktikan dengan kedatangan 20 orang pemohon untuk mengajukan permohonan paspor di MPP Sampang pada Rabu (11/01/2023) hari ini. Hal ini belum termasuk masyarakat yang bertanya tentang persyaratan permohonan paspor.
ADVERTISEMENT
Moh Jalil, 31, salah seorang pemohon paspor yang datang dari Kecamatan Torjun, Sampang. Ia menuturkan bahwa layanan paspor di MPP Sampang telah ditunggu sejak lama. "Pelayanan paspor ini penting bagi kami warga Sampang. Di Sampang cukup banyak jamaah yang akan melaksanakan ibadah Haji dan Umroh. Dengan dibukanya Layanan Paspor di MPP Sampang ini, masyarakat di wilayah Sampang tidak perlu jauh-jauh datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan, dapat langsung mengurus permohonannya di MPP Sampang. Hal ini akan menghemat biaya perjalanan," tuturnya.
Seperti diketahui, layanan paspor di MPP Sampang telah diresmikan oleh Bupati Sampang H. Slamet Djunaidi bersama Wakil Bupati H. Abdullah Hidayat dan Kepala Kantor Imigrasi Pamekasan Imam Bahri.
Dikutip dari website Kabupaten Sampang, Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Pamekasan Imam Bahri menyampaikan bahwa pihaknya membuka stand tersebut untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Sampang yang akan mengurus keimigrasian. "Kini membuat paspor bisa lebih mudah cukup datang ke MPP Sampang tidak perlu datang ke Kantor Imigrasi Pamekasan," ucapnya senada dengan Moh Jalil.
ADVERTISEMENT
Pihaknya menjelaskan bahwa untuk Pembuatan paspor hanya membutuhkan waktu 4 hari saja dengan biaya administrasi 350 ribu. "Semoga layanan ini dapat membantu masyarakat yang akan berangkat umroh, wisata ataupun TKI yang membutuhkan paspor," ucapnya. Untuk sementara waktu, layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik akan membuka layanan dua hari sekali dalam satu minggu yaitu hari Selasa dan Rabu.
Sementara itu, Bupati Sampang H. Slamet Junaidi berharap adanya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik akan memudahkan masyarakat. Pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan program yang bermanfaat untuk masyarakat di Kabupaten Sampang. "Kami akan terus menghadirkan program positif, bermanfaat untuk masyarakat, salah satunya hadirnya layanan imigrasi di Mal Pelayanan Publik Sampang," pungkasnya. (AR)
Petugas memberikan pelayanan paspor kepada pemohon Paspor (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)
Suasana Layanan Paspor di MPP Sampang (dok Humas Kantor Imigrasi Pamekasan)